EraNusantara – Sebuah fakta mengejutkan terkuak di tengah upaya Indonesia menjaga kelestarian alamnya. Sebanyak Rp 22 triliun dana lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi amunisi utama untuk berbagai program pelestarian, justru tak bisa disentuh. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa dana jumbo ini ‘terkunci’ oleh aturan yang terlalu berbelit, mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Zulhas menjelaskan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kini mengelola aset yang fantastis, mencapai US$ 1,33 miliar atau setara dengan Rp 22 triliun. Angka ini bukan jumlah yang sedikit, namun ironisnya, dana tersebut hanya mengendap tanpa bisa dimanfaatkan secara optimal. Hambatan utama disebut-sebut berasal dari kompleksitas regulasi, khususnya Perpres 77/2018 yang dinilai belum efektif.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, Zulhas tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Ada US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya tetapi nggak bisa dipakai. Bertahun-tahun ini dana nggak bisa dipakai karena macam-macam alasan. Aturan sulit dan sebagainya," ujarnya, menegaskan betapa krusialnya masalah ini. Dana yang seharusnya bisa menggerakkan berbagai inisiatif hijau, mulai dari reboisasi, konservasi, hingga edukasi lingkungan, kini hanya menjadi angka di atas kertas.
Rencana revisi ini, lanjut Zulhas, merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan penyederhanaan regulasi di Indonesia. "Tidak boleh ada aturan yang menghambat kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Ini yang utama," tegas Zulhas, mengutip pesan Presiden. Ia menambahkan, potensi dana yang akan masuk ke BPDLH sebenarnya sangat besar, namun ironisnya, dana yang sudah ada pun belum bisa dimaksimalkan. Ini menunjukkan urgensi untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif.
Perubahan signifikan juga akan terjadi pada struktur kelembagaan. Posisi Ketua Komite Pengarah BPDLH, yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kini akan beralih ke Menteri Koordinator Bidang Pangan. "Dulu Ketua Komite Pengarah itu dari Kemenko Perekonomian, sekarang di Kemenko Pangan," terang Zulhas. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) BPDLH juga akan mengalami pembaharuan, dengan usulan anggota dari kementerian dan penetapan akhir oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.
Dengan adanya revisi ini, Zulhas menaruh harapan besar agar dana lingkungan yang selama ini ‘tertidur’ dapat segera diaktivasi dan dimanfaatkan secara luas untuk kemaslahatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. "Dana akan banyak masuk, dan yang terpenting, pelaksanaannya harus dipermudah agar benar-benar bisa berguna bagi masyarakat," pungkasnya, menandai komitmen pemerintah untuk mengatasi hambatan birokrasi demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Editor: Rockdisc