EraNusantara – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin serius memperketat pengawasan terhadap wajib pajak kategori High Wealth Individual (HWI) atau kelompok orang superkaya. Langkah terbaru ini memungkinkan DJP untuk ‘mengintip’ lebih dalam, tidak hanya rekening perbankan, tetapi juga aset kripto. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, terutama bagi mereka yang telah patuh membayar pajak.
Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa perluasan akses data ini merupakan praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan modern. "Itu praktik biasa yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujar Purbaya
