EraNusantara – Indonesia secara ambisius melangkah maju dengan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk menarik gelombang investasi global. Langkah ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi Undang-Undang, menandai babak baru dalam upaya Indonesia menjadi pemain kunci di panggung keuangan dunia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa fokus utama PFII adalah menggaet dana fantastis dari keluarga-keluarga kaya raya di seluruh penjuru dunia. Diperkirakan ada sekitar US$ 3,2 triliun, atau setara dengan lebih dari Rp 50.000 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.600 per dolar AS), yang saat ini tersebar di berbagai pusat keuangan internasional. Dari jumlah kolosal tersebut, sekitar 65% di antaranya sedang aktif mencari "rumah" baru untuk penempatan aset mereka.

"Ini adalah peluang emas yang sedang kita incar. Diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers global. Nah, itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Itu yang lagi mau kita tangkap," ujar Hekal dalam sebuah wawancara di Kompleks DPR RI Senayan, seperti dilansir eranusantara.co pada Selasa (21/7/2026).
Fenomena pencarian lokasi investasi baru ini bukan tanpa alasan. Hekal menjelaskan bahwa pusat-pusat keuangan tradisional yang selama ini menjadi primadona investasi global kini menghadapi berbagai gejolak dan ketidakpastian. Kondisi ini menciptakan celah bagi negara-negara yang menawarkan stabilitas dan prospek pertumbuhan, dan Indonesia bertekad mengisi celah tersebut melalui PFII.
Namun, ambisi Indonesia tidak berjalan sendirian. Hekal memperingatkan bahwa persaingan untuk menarik dana-dana global ini sangat ketat. Beberapa negara lain, seperti Vietnam dan Uzbekistan, juga tengah gencar mengembangkan pusat keuangan internasional mereka sendiri. "Jika kita tidak bergerak cepat, peluang ini bisa direbut oleh negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Itu kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan, di Vietnam malah 2 sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan," tegasnya, menyoroti urgensi pembentukan PFII.
Pulau Bali, destinasi pariwisata ikonik Indonesia, direncanakan menjadi lokasi utama PFII. Pemilihan Bali bukan tanpa pertimbangan matang. Hekal memaparkan bahwa banyak warga negara asing sudah menjadikan Bali sebagai tempat tinggal favorit mereka. "Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan," jelas Hekal. Detail mengenai penetapan Bali sebagai lokasi PFII akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara Undang-undang PFII sendiri fokus pada landasan hukum eksistensi pusat keuangan ini.
Dengan langkah strategis ini, Indonesia berharap dapat mengukuhkan posisinya sebagai destinasi investasi global yang menarik, sekaligus membuka keran triliunan dolar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan peluang investasi yang lebih luas.
Editor: Rockdisc