EraNusantara – Sebuah insiden yang menjadi sorotan publik baru-baru ini terjadi di Johor, Malaysia, di mana seorang pengemudi mobil berpelat Singapura harus membayar denda fantastis sebesar RM 20.000, setara dengan sekitar Rp 88 juta (dengan asumsi kurs Rp 4.400), setelah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) RON 95 bersubsidi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melanggar regulasi ketat mengenai barang bersubsidi di negara tersebut.
Pria paruh baya berusia sekitar 50 tahun tersebut, yang identitasnya tidak diungkap ke publik namun diketahui sebagai warga negara asing (WNA) asal Singapura, mengakui kesalahannya di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim. Hakim menjatuhkan vonis denda tersebut dengan opsi hukuman penjara tiga bulan jika denda tidak dilunasi. Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh eranusantara.co dari berbagai sumber media internasional, terdakwa dengan sigap langsung melunasi denda pada hari yang sama, menunjukkan keseriusan dan konsekuensi dari tindakannya.

Kasus ini menjadi sorotan khusus karena diyakini sebagai penangkapan pertama di Johor sejak diberlakukannya aturan baru terkait pembelian bensin subsidi pada 1 April lalu. Pelanggaran yang melibatkan pengemudi mobil Honda Civic hitam ini terjadi pada 9 April, saat petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia berhasil memergoki aksi pengisian bensin subsidi di sebuah SPBU di wilayah Johor.
Direktur Kementerian untuk wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, menegaskan bahwa keberhasilan penuntutan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Malaysia dalam memberantas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas pasokan energi nasional yang sangat vital.
Secara hukum, tindakan pembelian barang terkendali seperti bensin RON95 oleh kendaraan berpelat asing telah lama dilarang di Malaysia, diatur dalam Control of Supplies Act 1961. Larangan ini sendiri sudah berlaku sejak tahun 2010, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa dana subsidi pemerintah hanya dinikmati oleh warga negaranya sendiri, bukan pihak asing. Saat ini, harga bensin RON95 bersubsidi bagi warga Malaysia yang berhak dipatok sangat terjangkau, yakni RM 1,99 per liter.
Perlu dicatat, aturan baru yang efektif berlaku sejak 1 April tidak hanya menargetkan pemilik kendaraan asing, tetapi juga operator SPBU yang melayani penjualan bensin subsidi tersebut. Sebelumnya, fokus sanksi lebih banyak ditujukan kepada pengelola SPBU. Kini, pengemudi yang terbukti bersalah dapat menghadapi denda hingga RM 1 juta, ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kombinasi keduanya. Bagi pelanggaran berulang, ancaman hukuman bahkan meningkat drastis menjadi denda hingga RM 3 juta dan penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan ini juga tidak luput dari sanksi, dengan denda awal hingga RM 2 juta yang bisa melonjak hingga RM 5 juta untuk pelanggaran berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat tegas akan keseriusan pemerintah Malaysia dalam menjaga integritas sistem subsidi mereka. Bagi para pelancong atau warga asing yang melintas di Malaysia, memahami dan mematuhi regulasi lokal, terutama yang berkaitan dengan barang bersubsidi, adalah sebuah keharusan untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan dan kerugian finansial yang besar.
Editor: Rockdisc