EraNusantara – Kabar mengejutkan datang dari sektor keuangan daerah. Sebanyak 39 Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan menghadapi krisis likuiditas, berpotensi tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi ini memicu perhatian serius dari pemerintah pusat, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari jalan keluar.
Pernyataan Purbaya tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026), menanggapi laporan mengenai tekanan anggaran yang dialami puluhan Pemda. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengungkapkan data krusial ini. Menurut Tito, akar permasalahan terletak pada proporsi belanja pegawai yang melampaui batas wajar, bahkan di atas 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6), Tito Karnavian menegaskan bahwa 39 daerah ini memerlukan intervensi segera. "Jika mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja akan sangat berat bagi mereka. Oleh karena itu, kemungkinan besar diperlukan top-up melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN," jelas Tito, menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah-daerah tersebut.
Tito juga memberikan beberapa contoh konkret daerah yang terbebani. Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, mencatatkan porsi belanja pegawai sebesar 56,65% dari APBD. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Donggala dengan 53,1% dan Kabupaten Sigi yang bahkan mencapai 60%. "Angka-angka ini menunjukkan urgensi untuk segera mencari solusi komprehensif," imbuhnya, menekankan perlunya penataan ulang struktur belanja.
Pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD. Aturan ini, yang tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2027. Namun, data dari Kemendagri menunjukkan bahwa saat ini masih ada 367 kabupaten yang rasio belanja pegawainya di atas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang berhasil menjaga di bawah ambang batas tersebut.
Menanggapi disparitas ini, Tito Karnavian mendesak Pemda untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap alokasi anggaran dan program kegiatan mereka. Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi dan mengurangi atau menunda kegiatan yang dinilai tidak memberikan dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat. "Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Jangan menyerah dulu, karena jika menyerah, pasti akan diawasi ketat. Tolong koreksi juga pengeluaran-pengeluaran yang dirasa tidak perlu," pungkas Tito, mendorong akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Editor: Rockdisc