EraNusantara – Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, baru-baru ini mengungkapkan adanya gelombang aspirasi dari sejumlah kepala daerah yang serius mempertimbangkan moratorium atau penangguhan sementara izin ekspansi ritel modern. Langkah drastis ini muncul sebagai respons atas maraknya laporan pelanggaran regulasi jarak dan dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha warung kelontong milik masyarakat lokal.
Ferry menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang secara jelas menetapkan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional. Namun, realitas di lapangan seringkali jauh berbeda, dengan banyak ritel modern yang berdiri terlalu dekat, bahkan berdempetan, dengan pasar tradisional.

"Jika keberadaannya ternyata kurang dari 500 meter, bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah kita membiarkan aturan itu dilanggar, atau ada kekuatan tak terlihat yang berada di atas aturan tersebut? Di sinilah arena persaingan harus dibuat secara adil," tegas Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), seperti dilansir eranusantara.co.
Ia juga menyoroti data penurunan jumlah warung kelontong yang menjadi bukti kuat dugaan dampak ekspansi ritel modern. Kehadiran toko-toko besar di pelosok desa disebut-sebut berkorelasi langsung dengan penurunan omzet, bahkan hingga penutupan usaha kecil milik warga. Meskipun demikian, Ferry tidak menampik kontribusi positif ritel modern dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kenyamanan pelayanan bagi konsumen.
Terkait rencana moratorium ini, Menkop menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kementeriannya. Namun, ia secara langsung telah mendengar niat ini dari beberapa kepala daerah selama kunjungan kerjanya. "Justru mereka (Pemda) melihat adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap izin, sehingga mereka mempertimbangkan untuk melaksanakan moratorium guna membatasi keluarnya izin baru. Namun, bagi ritel yang sudah ada, itu tidak masalah," jelas Ferry.
Ia menambahkan, "Saya dengar beberapa waktu lalu saat kami kunjungan ke daerah-daerah. Kemarin ke Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat itu sudah jelas-jelas menyampaikan kepada saya tentang kemungkinan mereka melaksanakan moratorium tentang itu."
Ferry menduga pelanggaran terhadap Perpres 112 mengenai jarak minimum 500 meter sudah sangat masif. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang, baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten, untuk segera mengevaluasi kembali izin-izin yang telah diterbitkan. "Kalau melihat masukan (pedagang kaki lima) tadi, Perpres 112 yang menyatakan keberadaan ritel modern tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, itu sepertinya pelanggarannya banyak sekali. Lihat saja tidak usah jauh-jauh di sini kita lihat. Tapi kan ini juga harus dievaluasi oleh pihak yang lebih berwenang, yaitu pemerintah kota dan pemerintah kabupaten terkait peraturan izin," pungkas Ferry, menekankan pentingnya penegakan aturan demi keadilan ekonomi lokal.
Editor: Rockdisc