Eranusantara.co – Pasar logam mulia tanah air tengah mengalami dinamika yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir. Setelah sempat menunjukkan tren stabil di awal pekan, harga emas batangan justru mengalami koreksi atau penurunan yang cukup terasa bagi para investor maupun masyarakat umum. Berdasarkan pantauan data perdagangan terbaru, nilai emas mengalami penyusutan hingga mencapai angka Rp 15.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi di awal pekan.
Pergerakan harga emas di laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam. Pada awal pekan, tepatnya pada Senin (21/9/2026), harga emas masih bertengger cukup tinggi di level Rp 2.628.000 per gram. Memasuki hari Selasa, harga sempat mengalami sedikit pergeseran ke angka Rp 2.627.000 per gram. Tren ini kemudian sempat berbalik arah secara tipis pada hari Rabu, di mana harga emas justru merangkak naik mencapai puncaknya di level Rp 2.630.000 per gram.

Namun, optimisme pasar tersebut tidak bertahan lama. Memasuki hari Kamis (24/9/2026), harga emas mulai menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang cukup drastis dengan anjlok ke level Rp 2.605.000 per gram. Tekanan jual ini terus berlanjut hingga hari Jumat (25/9/2026), di mana harga emas menyentuh titik terendahnya dalam pekan ini, yakni di angka Rp 2.590.000 per gram. Penurunan ini cukup mengejutkan karena harga emas sempat menembus di bawah psikologis angka Rp 2.600.000 per gram.
Meskipun sempat mengalami penurunan tajam, harga emas menunjukkan sedikit pemulihan pada hari Sabtu (26/9/2026). Harga kembali merangkak naik ke level Rp 2.613.000 per gram. Walaupun sudah ada kenaikan dari titik terendah di hari Jumat, jika ditarik garis lurus dari awal pekan, nilai emas tetap mengalami penurunan bersih sebesar Rp 15.000 per gram.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada harga beli, tetapi juga pada harga buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam. Bagi para investor yang berencana melakukan penjualan emas, perlu diperhatikan bahwa harga buyback juga mengalami tren menurun. Pada awal pekan, harga buyback berada di angka Rp 2.463.000 per gram, namun pada akhir pekan nilai tersebut menyusut menjadi Rp 2.438.000 per gram. Artinya, terdapat penurunan nilai jual kembali sebesar Rp 25.000 per gram.
Perlu diingat bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi penjualan, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi wajib pajak yang menyertakan NPWP dalam transaksinya, potongan pajak tersebut dapat ditekan menjadi lebih rendah, yakni sebesar 0,45%. Hal ini menjadi informasi penting agar para pelaku pasar dapat menghitung keuntungan bersih mereka dengan lebih akurat.