EraNusantara – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan Hendrik Irawan, seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), berjoget ria sambil menyiratkan perolehan pendapatan fantastis Rp 6 juta per hari dari inisiatif tersebut. Aksi pamer "cuan" ini sontak memicu gelombang kemarahan publik, terutama setelah diketahui bahwa Hendrik adalah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban di Batujajar, Bandung Barat. Meskipun klarifikasi dan permohonan maaf telah disampaikan, operasional dapur MBG miliknya terpaksa dihentikan sementara. Hendrik sendiri mengklaim telah menginvestasikan hingga Rp 3,5 miliar untuk mendirikan SPPG tersebut, dan bahkan dengan pendapatan harian yang disebutkannya, ia mengaku belum mencapai titik balik modal. Ini memunculkan pertanyaan krusial: seberapa besar sebenarnya modal yang dibutuhkan untuk membangun sebuah SPPG?
Merespons kehebohan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui unggahan Instagram resminya @badangizinasional.ri pada Februari 2026, memberikan penjelasan komprehensif. BGN menegaskan bahwa mitra SPPG dipilih melalui proses seleksi yang sangat ketat dan diwajibkan memiliki kesiapan modal awal yang tidak sedikit, berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar. Penting untuk dipahami, terang BGN, bahwa angka Rp 6 juta per hari yang disebut-sebut bukanlah keuntungan bersih dari setiap porsi makanan yang disajikan. Melainkan, itu adalah "availability payment" atau pembayaran atas kesiapan fasilitas, yang mencakup biaya operasional dapur, pengadaan peralatan, gaji tenaga kerja, utilitas, pemenuhan standar higienitas, bahkan termasuk kesiapan operasional di hari libur sebagai bentuk "standby readiness". Demikian penjelasan BGN, seperti dikutip eranusantara.co pada Kamis (26/3/2026).

BGN lebih lanjut menguraikan bahwa pendapatan harian sebesar Rp 6 juta tersebut adalah angka kotor, bukan laba bersih yang langsung masuk kantong mitra. Mitra SPPG bertanggung jawab penuh atas investasi awal, seluruh biaya operasional, perawatan fasilitas, serta menanggung risiko evaluasi kontrak tahunan yang bisa saja tidak diperpanjang jika standar yang ditetapkan tidak terpenuhi. Menariknya, pengelolaan bahan baku makanan dilakukan secara terpisah dengan prinsip "at-cost" melalui Virtual Account, yang berarti tidak ada margin keuntungan yang diambil dari komponen makanan itu sendiri.
BGN juga menjelaskan alasan di balik skema kemitraan ini. Jika negara harus membangun ribuan fasilitas SPPG secara mandiri, belanja modal awal yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Melalui skema kemitraan, pembangunan dapat dipercepat, risiko operasional dialihkan kepada pihak mitra, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan terbebani oleh investasi besar di muka.
Lantas, bagaimana perhitungan pendapatan SPPG secara riil? BGN merinci bahwa dengan asumsi 313 hari operasional (tidak termasuk hari Minggu), pendapatan kotor tahunan yang diterima mitra adalah Rp 6.000.000 x 313 hari = Rp 1.878.000.000. Untuk bisa mendapatkan insentif ini, mitra diwajibkan membangun SPPG sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) 401.1 tahun 2026, dengan estimasi nilai investasi awal (Capital Expenditure/CapEx) yang berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, sangat bergantung pada harga tanah di lokasi pembangunan.
Dengan perbandingan antara nilai investasi awal yang besar dan pendapatan kotor tahunan sekitar Rp 1,8 miliar, BGN memperkirakan bahwa Titik Impas (Break Even Point/BEP) baru akan tercapai dalam kurun waktu 2 hingga 2,5 tahun. Ini berarti, pada tahun pertama dan kedua operasional, mitra belum akan menikmati keuntungan bersih karena seluruh pendapatan masih dialokasikan untuk menutupi modal investasi awal dan biaya depresiasi (penyusutan alat).
Selain aspek finansial dan operasional, program ini juga memiliki dimensi sosial. Mitra SPPG diwajibkan merekrut sekitar 47 tenaga kerja dari masyarakat sekitar, dengan prioritas utama diberikan kepada kelompok miskin ekstrem. Pembangunan fasilitas SPPG sendiri tidak main-main, mengacu pada standar nasional yang sangat ketat demi menjamin keselamatan, ketahanan bangunan, dan kelayakan operasional jangka panjang.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagai ilustrasi, bangunan SPPG berukuran 20 x 20 meter memerlukan lahan minimal 800 m², sementara untuk ukuran 10 x 15 meter membutuhkan lahan minimal 300 m². Desain bangunan juga harus memenuhi standar ketahanan gempa hingga nilai Sds ≤ 0,800g dan ketahanan angin hingga 39 meter per detik. Sistem struktur yang digunakan bervariasi, mulai dari struktur modular baja, rangka hollow, hingga pasangan bata terkekang, disesuaikan dengan karakteristik geografis wilayah.
Dari segi fungsionalitas, setiap dapur SPPG wajib dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah IPAL, sistem ventilasi udara yang memadai, sistem pemadam kebakaran, genset sebagai cadangan listrik, serta sistem pengawasan CCTV dan jaringan teknologi informasi (ICT) yang terintegrasi. Seluruh spesifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa SPPG dapat beroperasi secara aman, higienis, efisien, dan berkelanjutan, jauh dari kesan sekadar "dapur rumahan" biasa.
Editor: Rockdisc