EraNusantara – Geger! Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan telah membatalkan bantuan luar negeri senilai US$ 4,9 miliar atau setara Rp 80,6 triliun (kurs Rp 16.449). Keputusan sepihak ini memicu kontroversi besar, mengingat dana tersebut telah disetujui oleh Kongres AS. Aksi Trump ini dinilai sebagai tindakan yang sangat berani dan mengundang pertanyaan besar tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas keuangan negara adidaya tersebut.
Informasi yang dilansir eranusantara.co mengungkap, dalam surat yang diunggah secara daring, Trump menginformasikan kepada Ketua DPR Mike Johnson tentang rencananya untuk menahan pendanaan sejumlah 15 program internasional. Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, pun angkat bicara, menyatakan bahwa tindakan ini akan menimbulkan tantangan besar bagi anggaran PBB. "Ini akan membuat situasi anggaran atau likuiditas kami jauh lebih menantang, tetapi kami akan menindaklanjuti dengan otoritas AS untuk mendapatkan detail lebih lanjut," ujarnya.

Konstitusi AS sendiri secara jelas memberikan wewenang pendanaan kepada Kongres. Setiap tahun, Kongres menyetujui undang-undang untuk mendanai operasional pemerintahan. Gedung Putih wajib mendapatkan persetujuan Kongres jika ingin menggunakan atau menahan dana tersebut. Namun, Trump tampak mengabaikan aturan ini. Pada Juli 2025, Kongres telah menyetujui pembatalan bantuan luar negeri dan pendanaan media publik senilai US$ 9 miliar. Langkah Trump ini dianggap sebagai tindakan yang melewati otoritas Kongres.
Direktur Anggaran Trump, Russell Vought, menjelaskan bahwa Trump dapat menahan dana selama 45 hari, sehingga anggaran tersebut secara efektif akan kedaluwarsa hingga akhir tahun fiskal pada 30 September 2025. Gedung Putih menyebut taktik ini terakhir kali digunakan pada tahun 1977. Dana yang dibatalkan seharusnya dialokasikan untuk berbagai program penting, termasuk bantuan luar negeri, operasi penjaga perdamaian PBB, dan program promosi demokrasi di luar negeri. Sebagian besar program ini sebelumnya ditangani oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), yang telah mengalami pemangkasan signifikan di bawah pemerintahan Trump.
Partai Demokrat mengecam keras tindakan Trump, mengatakan bahwa pemerintahannya telah membekukan dana lebih dari US$ 425 miliar. Meskipun sebagian anggota parlemen dari Partai Republik mendukung pemangkasan anggaran, banyak yang mengkritik tindakan Trump karena melemahkan kekuasaan Kongres. Senator Republik Susan Collins bahkan menyebut tindakan tersebut ilegal. "Daripada berupaya melemahkan undang-undang ini, cara yang tepat adalah mengidentifikasi cara-cara untuk mengurangi pengeluaran yang berlebihan melalui proses penganggaran tahunan bipartisan yang sah," tegasnya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Trump dalam pengelolaan keuangan negara.
Editor: Rockdisc