EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait sorotan tajam terhadap utang pemerintah yang mencapai Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025. Dalam pernyataan terbarunya, Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan utang negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan terukur.
Purbaya menjelaskan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini berada di angka 39,86%. Angka ini, menurutnya, masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu maksimal 60% dari PDB. "Dengan standar ukuran internasional, rasio 39% terhadap PDB masih tergolong aman," ujar Purbaya dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) yang disiarkan secara online, seperti dikutip eranusantara.co.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa penilaian terhadap keamanan utang tidak bisa hanya didasarkan pada nominalnya yang besar. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpancing sentimen negatif yang bisa merugikan perekonomian. "Ukuran bahaya atau tidaknya utang itu bukan hanya dari nominal, tapi harus dibandingkan dengan kekuatan ekonominya," tegas Purbaya.
Menkeu Purbaya juga berkomitmen untuk terus menekan penerbitan utang, sejalan dengan strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara secara optimal. Ia memastikan bahwa setiap utang yang diambil akan digunakan seefisien mungkin dan bebas dari praktik korupsi. "Kita akan berupaya mengurangi penerbitan utang seoptimal mungkin. Kalaupun utang harus digunakan, jangan sampai ada kebocoran," pungkas Purbaya.
Editor: Rockdisc