EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11%. Namun, sinyal ini dibarengi dengan peringatan kehati-hatian yang tinggi. Purbaya menegaskan bahwa keputusan final akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi. Purbaya menekankan perlunya mendorong permintaan agregat, namun tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara. "Jadi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi kita ke depan. Kan saya perlu dorong permintaan juga kan," ungkap Purbaya saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Purbaya berencana untuk memantau pertumbuhan ekonomi hingga kuartal I-2026 sebelum mengambil keputusan. Ia tidak ingin gegabah menurunkan PPN jika dampaknya justru kontraproduktif dan menyebabkan defisit anggaran melebar di atas ambang batas 3%. "Saya lihat dulu, saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semuanya, nanti defisitnya di atas 3%, jadi kita harus timbang-timbang mana yang paling baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi mendalam akan dilakukan untuk memahami respons sistem ekonomi terhadap perubahan kebijakan fiskal. Hal ini penting untuk menentukan strategi yang paling efektif dalam mengelola keuangan negara. "Jadi setelah triwulan pertama tahun depan saya akan bisa melihat sepertinya sistem terhadap perubahan kebijakan fiskal dalam hal manage uang seperti apa. Kalau mau kita dorong, kita dorongnya sebelahnya mana," imbuhnya.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa penurunan PPN 11% dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas fiskal, Purbaya berjanji akan mengajukan proposal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau perlu kita propose ke parlemen," pungkas mantan Ketua LPS tersebut. Sinyal ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan konsumen, namun kepastiannya masih menunggu perkembangan ekonomi di kuartal-kuartal mendatang.
Editor: Rockdisc