Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!

    30-04-2026 - 19.06

    Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?

    30-04-2026 - 05.06

    Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi

    29-04-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!
    • Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?
    • Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi
    • Gebrakan Danantara! Dony Oskaria Ungkap Jurus Jitu Pangkas Utang BUMN Karya: Bisnis-Bisnis Non-Inti Ini Siap Dilepas Massal, Siap-Siap Perubahan Struktur Keuangan Raksasa!
    • Terbongkar! 167 BUMN ‘Dihapus’ dalam Setahun, Ada Apa di Balik Keputusan Radikal Danantara? Bos Dony Oskaria Jamin Nasib Ribuan Karyawan!
    • Revolusi Transaksi Digital: Cukup Satu Klik, Semua Kebutuhan Terpenuhi! Siap Tinggalkan Cara Lama yang Ribet?
    • Gebrakan KSP Baru! Dudung Abdurachman Resmi Pimpin Kantor Staf Kepresidenan, Langsung Tebar Ancaman Sidak untuk Proyek Strategis Prabowo yang Mandek! Siap Buka Kanal Pengaduan 24 Jam, Ada Apa Sebenarnya?
    • Terungkap! Strategi KKP Libatkan Pasukan Khusus Brimob Gegana Demi Jaminan Produk Laut Bebas Radioaktif dan Lonjakan Ekspor Triliunan Rupiah: Apa Dampaknya bagi Perekonomian Nasional?
    • Terungkap! Transmart Bikin Harga Tangga Multifungsi Ambles Drastis, Ada Trik Rahasia Hemat Jutaan Rupiah yang Wajib Kamu Tahu!
    • Terkuak! Rahasia Hemat Jutaan Rupiah untuk TV 43 Inci di Transmart Full Day Sale: Cek Cara Mendapatkannya Sebelum Kehabisan!
    Selasa, 5 Mei 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!

      30-04-2026 - 19.06

      Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?

      30-04-2026 - 05.06

      Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi

      29-04-2026 - 19.06

      Gebrakan Danantara! Dony Oskaria Ungkap Jurus Jitu Pangkas Utang BUMN Karya: Bisnis-Bisnis Non-Inti Ini Siap Dilepas Massal, Siap-Siap Perubahan Struktur Keuangan Raksasa!

      29-04-2026 - 05.06

      Terbongkar! 167 BUMN ‘Dihapus’ dalam Setahun, Ada Apa di Balik Keputusan Radikal Danantara? Bos Dony Oskaria Jamin Nasib Ribuan Karyawan!

      28-04-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Ekonomi 28-12-2025 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    EraNusantara – Kabar baik menghampiri ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai fantastis Rp 7,66 triliun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini khusus ditujukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang berstatus ASN di tingkat pemerintah daerah.

    Angka persisnya mencapai Rp 7.666.857.066.000, sebuah nominal yang signifikan untuk menopang kesejahteraan guru. Penambahan anggaran ini secara spesifik menyasar guru-guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk pemerataan dukungan finansial.

    Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dasar hukum dari kebijakan penting ini tertuang jelas dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025. Beleid yang mengatur tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah ini, telah ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025.

    Dalam diktum kesatu aturan tersebut, yang dirilis pada Minggu (28/12/2025), disebutkan secara eksplisit, "Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000."

    Dengan adanya alokasi dana ini, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban mutlak untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah. Pembayaran ini harus dilakukan kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Apabila karena satu dan lain hal Pemerintah Daerah menghadapi kendala dalam menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, regulasi ini memberikan kelonggaran namun tetap dengan kewajiban. Pemda wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya, memastikan hak guru tetap terpenuhi.

    Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah ini. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

    Tim redaksi eranusantara.co telah berupaya mengonfirmasi lebih lanjut mengenai implementasi beleid ini secara langsung kepada pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!

    Ekonomi 30-04-2026 - 19.06

    Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?

    Ekonomi 30-04-2026 - 05.06

    Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi

    Ekonomi 29-04-2026 - 19.06

    Gebrakan Danantara! Dony Oskaria Ungkap Jurus Jitu Pangkas Utang BUMN Karya: Bisnis-Bisnis Non-Inti Ini Siap Dilepas Massal, Siap-Siap Perubahan Struktur Keuangan Raksasa!

    Ekonomi 29-04-2026 - 05.06

    Terbongkar! 167 BUMN ‘Dihapus’ dalam Setahun, Ada Apa di Balik Keputusan Radikal Danantara? Bos Dony Oskaria Jamin Nasib Ribuan Karyawan!

    Ekonomi 28-04-2026 - 19.06

    Revolusi Transaksi Digital: Cukup Satu Klik, Semua Kebutuhan Terpenuhi! Siap Tinggalkan Cara Lama yang Ribet?

    Ekonomi 28-04-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4410 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.