Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Bikin Kaget! Transmart Obral Sarung Bantal Sofa dengan Harga Tak Masuk Akal: Strategi Cerdas Belanja Hemat di Full Day Sale, Jangan Sampai Ketinggalan!

    09-08-2026 - 16.06

    09-08-2026 - 12.06

    Terkuak! Di Balik Gemerlap Pertumbuhan Ekonomi Fantastis, Negara Raksasa Ini Terpaksa Lepas Aset BUMN Triliunan Rupiah. Ada Apa Sebenarnya?

    09-08-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Bikin Kaget! Transmart Obral Sarung Bantal Sofa dengan Harga Tak Masuk Akal: Strategi Cerdas Belanja Hemat di Full Day Sale, Jangan Sampai Ketinggalan!
    • Terkuak! Di Balik Gemerlap Pertumbuhan Ekonomi Fantastis, Negara Raksasa Ini Terpaksa Lepas Aset BUMN Triliunan Rupiah. Ada Apa Sebenarnya?
    • TV 43 Inci di Bawah 4 Juta? Transmart Full Day Sale Kembali dengan Diskon Fantastis, Jangan Sampai Ketinggalan!
    • Jangan Kaget! Transmart Obral AC 1PK Hampir Rp 1,7 Juta, Cuma Sehari! Ini Rahasianya untuk Dapatkan Harga Termurah!
    • Rahasia Terbongkar! Set Panci Premium Jutaan Rupiah Cuma Rp 70 Ribuan di Transmart Full Day Sale: Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas Ini!
    • Krisis Pangan di Ujung Timur: Mahasiswa Curhat Beras Rp 30 Ribu/Kg di Alor, Mentan Amran Sulaiman Batalkan Rapat Penting, Harga Kini Mengejutkan!
    • Terbongkar! Danantara Pangkas 274 BUMN, Bukan Sekadar Efisiensi Tapi Memicu Lonjakan Laba Fantastis dan Ekspor Global! Siap-siap Lihat Dampak Tak Terduga pada Ekonomi Nasional!
    • TERBONGKAR! Prabowo Ungkap Kunci Sukses Bahlil yang Bikin Melongo, Ternyata Bukan dari Kampus Elit!
    • Terungkap! Danantara Suntik Dana Rp 75 Triliun ke Raksasa Protein Global: Misi Besar Menguasai Pasar Asia Tenggara Dimulai!
    Senin, 10 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Bikin Kaget! Transmart Obral Sarung Bantal Sofa dengan Harga Tak Masuk Akal: Strategi Cerdas Belanja Hemat di Full Day Sale, Jangan Sampai Ketinggalan!

      09-08-2026 - 16.06

      09-08-2026 - 12.06

      Terkuak! Di Balik Gemerlap Pertumbuhan Ekonomi Fantastis, Negara Raksasa Ini Terpaksa Lepas Aset BUMN Triliunan Rupiah. Ada Apa Sebenarnya?

      09-08-2026 - 05.06

      TV 43 Inci di Bawah 4 Juta? Transmart Full Day Sale Kembali dengan Diskon Fantastis, Jangan Sampai Ketinggalan!

      09-08-2026 - 02.06

      Jangan Kaget! Transmart Obral AC 1PK Hampir Rp 1,7 Juta, Cuma Sehari! Ini Rahasianya untuk Dapatkan Harga Termurah!

      08-08-2026 - 22.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Ekonomi 28-12-2025 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    EraNusantara – Kabar baik menghampiri ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai fantastis Rp 7,66 triliun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini khusus ditujukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang berstatus ASN di tingkat pemerintah daerah.

    Angka persisnya mencapai Rp 7.666.857.066.000, sebuah nominal yang signifikan untuk menopang kesejahteraan guru. Penambahan anggaran ini secara spesifik menyasar guru-guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk pemerataan dukungan finansial.

    Kabar Menggemparkan Dunia Pendidikan! Rp 7,6 Triliun Dana Segar Disiapkan Menkeu Purbaya untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dasar hukum dari kebijakan penting ini tertuang jelas dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025. Beleid yang mengatur tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah ini, telah ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025.

    Dalam diktum kesatu aturan tersebut, yang dirilis pada Minggu (28/12/2025), disebutkan secara eksplisit, "Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000."

    Dengan adanya alokasi dana ini, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban mutlak untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah. Pembayaran ini harus dilakukan kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Apabila karena satu dan lain hal Pemerintah Daerah menghadapi kendala dalam menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, regulasi ini memberikan kelonggaran namun tetap dengan kewajiban. Pemda wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya, memastikan hak guru tetap terpenuhi.

    Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah ini. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

    Tim redaksi eranusantara.co telah berupaya mengonfirmasi lebih lanjut mengenai implementasi beleid ini secara langsung kepada pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Bikin Kaget! Transmart Obral Sarung Bantal Sofa dengan Harga Tak Masuk Akal: Strategi Cerdas Belanja Hemat di Full Day Sale, Jangan Sampai Ketinggalan!

    Ekonomi 09-08-2026 - 16.06

    Ekonomi 09-08-2026 - 12.06

    Terkuak! Di Balik Gemerlap Pertumbuhan Ekonomi Fantastis, Negara Raksasa Ini Terpaksa Lepas Aset BUMN Triliunan Rupiah. Ada Apa Sebenarnya?

    Ekonomi 09-08-2026 - 05.06

    TV 43 Inci di Bawah 4 Juta? Transmart Full Day Sale Kembali dengan Diskon Fantastis, Jangan Sampai Ketinggalan!

    Ekonomi 09-08-2026 - 02.06

    Jangan Kaget! Transmart Obral AC 1PK Hampir Rp 1,7 Juta, Cuma Sehari! Ini Rahasianya untuk Dapatkan Harga Termurah!

    Ekonomi 08-08-2026 - 22.06

    Rahasia Terbongkar! Set Panci Premium Jutaan Rupiah Cuma Rp 70 Ribuan di Transmart Full Day Sale: Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas Ini!

    Ekonomi 08-08-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.