EraNusantara – Geger! Komite Antidumping Indonesia (KADI) resmi menyelidiki dugaan praktik curang impor baja asal China. Tindakan ini menyusul laporan dari PT Krakatau Posco dan empat perusahaan baja nasional lainnya yang merasa dirugikan oleh praktik dumping yang dilakukan oleh Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO. Praktik penjualan produk di bawah harga pasar ini diduga merugikan industri baja dalam negeri.
Produk baja yang dimaksud masuk dalam 18 pos tarif, tercantum dalam kode harmonized system (HS) 7208.10.00 hingga 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Ketua KADI, Frida Adiati, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh bukti kuat dugaan dumping dan kerugian material yang dialami industri dalam negeri akibat praktik tersebut. KADI menemukan hubungan sebab-akibat yang jelas antara kerugian tersebut dengan praktik dumping yang dilakukan WISCO.

Penyelidikan ini akan berlangsung selama 12 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 18 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Meskipun impor produk Hot Rolled Coils (HRC) dari China sebelumnya telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008 dan diperpanjang beberapa kali, termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024 yang menetapkan BMAD 0% untuk WISCO, pangsa pasar impor HRC dari China justru terus meningkat. Angka tersebut melonjak dari 23,49% pada 2023 menjadi 31,58% pada 2024.
KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan ini kepada berbagai pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, produsen di China, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintah China di Indonesia. Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat melindungi industri baja dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Editor: Rockdisc