EraNusantara – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang hanya sebesar 6,17%. Keputusan yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, yang menetapkan UMP menjadi Rp 5.729.876 per bulan, dianggap jauh dari harapan dan kebutuhan hidup layak para pekerja. Sebagai bentuk protes, KSPI bahkan berencana melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggelar aksi massa besar-besaran.
Kenaikan UMP sebesar Rp 333.115 ini didasarkan pada indeks alfa 0,75. Namun, Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai angka tersebut tidak merefleksikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebenarnya. Menurut Iqbal, berdasarkan perhitungan KHL dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), biaya hidup ideal bagi buruh di DKI Jakarta seharusnya mencapai Rp 5,89 juta.

"Dengan indeks 0,75, seharusnya upah minimum menjadi Rp 5,79 juta. Jadi, kira-kira ada selisih sekitar Rp 160.000 dari yang kami minta," jelas Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu (24/12/2025), seperti dikutip eranusantara.co. Ia menegaskan bahwa seluruh aliansi serikat buruh bersepakat untuk menuntut kenaikan 100% KHL, bukan hanya sebagian.
Iqbal juga menyoroti bahwa UMP DKI Jakarta kini berada di bawah beberapa kota penyangga seperti Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp 200 ribu. Selain itu, tiga insentif tambahan yang ditawarkan Pemprov DKI pun dianggap tidak spesifik dan tidak akan secara signifikan mengakomodir kebutuhan buruh karena kebijakan tersebut berlaku umum untuk seluruh masyarakat, bukan hanya pekerja.
"Aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI di dalamnya dan tentu didukung oleh Partai Buruh, menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,75 ini," tegas Iqbal.
Sebagai respons atas keputusan yang dianggap merugikan ini, aliansi buruh Jakarta tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, mengingat keputusan UMP adalah bagian dari administrasi negara yang dapat digugat. Selain itu, serangkaian aksi demonstrasi besar direncanakan di dua titik vital: Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara. Aksi ini dijadwalkan pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026, untuk menyuarakan aspirasi mereka secara langsung kepada pemangku kebijakan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. "Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama. Namun, kesepakatan tersebut kini menghadapi penolakan keras dari pihak buruh.
Editor: Rockdisc