EraNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia siap mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2025. Kepastian ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025). "RUU BUMN besok. Jam 10 pagi," tegasnya.
Sebelumnya, DPR telah memberikan lampu hijau pada perubahan RUU BUMN tingkat I yang menjadi pembahasan intensif di Komisi VI. Langkah selanjutnya adalah pengambilan keputusan final melalui Rapat Paripurna yang sangat dinantikan.

Berdasarkan catatan eranusantara.co, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat krusial untuk pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU BUMN. Momen penting ini menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi di Komisi VI DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU BUMN ke tahap paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memimpin jalannya rapat dengan meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh fraksi partai terkait poin-poin pokok pikiran yang terkandung dalam RUU tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU BUMN ke tahap selanjutnya, yaitu pembahasan di Sidang Paripurna.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju bapak/ibu?," tanya Anggia, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Pertanyaan ini disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
Pengesahan RUU BUMN ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan arah kebijakan BUMN di Indonesia. Dampaknya terhadap perekonomian nasional menjadi sorotan utama para pelaku pasar dan pengamat ekonomi.
Editor: Rockdisc