EraNusantara – Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang mengejutkan di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Sidak ini mengungkap temuan mencengangkan, yakni 364 warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja tanpa izin resmi atau dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Inspeksi mendadak ini menyasar dua perusahaan berbeda, PT SZCI dan PT BAP. Hasilnya, ditemukan 202 WNA di PT SZCI dan 162 WNA di PT BAP yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa sidak ini dipicu oleh insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang WNA bernama Wang Abao, yang ternyata juga tidak memiliki dokumen RPTKA.

Pihak Kemnaker menegaskan bahwa sidak ini akan terus berlanjut hingga 14 November 2025 untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, proses sidak sempat diwarnai dengan penolakan dari pihak yang mengaku sebagai pengelola kawasan, yang menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu singkat.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan TKA. Sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Rinaldi juga mengingatkan bahwa kewajiban memiliki RPTKA telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Kemnaker diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi menciptakan iklim kerja yang adil dan melindungi tenaga kerja lokal. Temuan ini menjadi alarm bagi perusahaan lain untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Editor: Rockdisc