EraNusantara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan telah menimbulkan gelombang kejutan di pemerintahan. Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025), menyatakan pemerintah sepenuhnya menghormati keputusan tersebut. "Baru saja kami menerima informasi putusan MK terkait larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, khususnya Wakil Menteri. Sikap pemerintah adalah menghormati keputusan tersebut," tegas Prasetyo.
Namun, Prasetyo juga menekankan perlunya waktu untuk mempelajari dan menganalisis putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak terkait untuk membahas tindak lanjut dari putusan ini," tambahnya. Ia meminta waktu untuk mempelajari implikasi dari putusan tersebut, mengingat putusan baru saja dibacakan.

MK sendiri memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Menurutnya, Wamen sebagai pejabat negara harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya di kementerian masing-masing. "Pertimbangan ini menjadi dasar mengapa jabatan Wakil Menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan, sesuai dengan Pasal 23 UU 39/2008," jelas Enny dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK. Putusan ini tentu akan berdampak signifikan pada struktur pemerintahan dan alokasi sumber daya manusia di berbagai kementerian. Bagaimana pemerintah akan melakukan penyesuaian? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Editor: Rockdisc