EraNusantara – Dunia bisnis kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan: Elon Musk, CEO Tesla, berpotensi menerima gaji fantastis senilai US$ 1 triliun atau sekitar Rp 16.000 triliun (kurs Rp 16.000)! Angka ini muncul setelah Tesla memindahkan kantor pusatnya dari Delaware ke Texas. Keputusan kontroversial ini ternyata memiliki kaitan erat dengan rencana kompensasi super jumbo untuk sang CEO.
Tahun lalu, rencana pemberian gaji US$ 56 miliar kepada Musk dibatalkan karena dianggap tidak masuk akal dan merugikan pemegang saham. Kekecewaan ini mendorong Musk untuk mengkritik keras peraturan di Delaware dan mendesak perusahaan-perusahaan besar untuk pindah ke negara bagian yang lebih ramah bisnis. Texas pun menjadi pilihannya.

Perubahan lokasi ini memberikan Tesla keuntungan hukum yang signifikan. Undang-undang korporasi Texas memberikan perlindungan lebih kuat bagi manajemen perusahaan dan menyulitkan pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dewan direksi. "Tesla sepenuhnya dilindungi dari tuntutan hukum pemegang saham di Texas," tegas Profesor Hukum dari University of Colorado, Ann Lipton, seperti dikutip eranusantara.co.
Berbeda dengan rencana kompensasi tahun 2018, kali ini Musk diizinkan menggunakan hak suaranya dalam rapat pemegang saham. Dengan kepemilikan saham sekitar 13,5%, suaranya sangat berpengaruh. Meskipun tahun lalu pemegang saham meratifikasi paket gaji 2018 sebagai upaya pembatalan putusan pengadilan, hakim Delaware tetap mengukuhkannya.
Kini, dengan status sebagai pemegang saham mayoritas dan payung hukum yang kuat dari Texas, jalan bagi Musk untuk menerima gaji triliunan dolar tersebut tampak terbuka lebar. Paket kompensasi ini semakin memperkuat posisinya sebagai orang terkaya di dunia dan CEO dengan bayaran tertinggi sepanjang sejarah. Apakah ini strategi bisnis jenius atau hanya sebuah keberuntungan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.
Editor: Rockdisc