EraNusantara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini mengungkapkan sebuah paradoks yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, realisasi belanja pemerintah daerah menunjukkan tren kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain, pendapatan yang berhasil dihimpun justru mengalami penurunan. Kondisi fiskal yang kontradiktif ini terungkap dalam konferensi pers Nota Keuangan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Mendagri Tito menjelaskan bahwa hingga 31 Juli 2026, total pendapatan yang masuk ke kas provinsi, kota, dan kabupaten tercatat sebesar Rp 606,8 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, 31 Juli 2025, yang mencapai Rp 691,8 triliun. Penurunan pendapatan sebesar hampir Rp 85 triliun dalam kurun waktu satu tahun ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas strategi penerimaan daerah.

Ironisnya, di tengah penurunan pendapatan tersebut, realisasi belanja daerah justru menunjukkan peningkatan. Hingga tanggal yang sama di tahun 2026, belanja daerah telah mencapai Rp 538,6 triliun, atau sekitar 42,5% dari total anggaran. Persentase realisasi ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, 31 Juli 2025, yang berada di angka 41,7%. Kenaikan persentase belanja ini mengindikasikan laju pengeluaran yang lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 1.153,9 triliun. Angka ini terdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 725,2 triliun dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 428,9 triliun. Disparitas antara realisasi pendapatan yang melorot dan belanja yang meroket ini menciptakan tekanan pada keseimbangan fiskal daerah.
Menanggapi kondisi fiskal daerah yang menantang ini, pemerintah pusat tidak tinggal diam. Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun telah digelontorkan. Dana ini, yang disetujui Presiden melalui Menteri Keuangan pada 5 Agustus, dialokasikan secara khusus untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai, terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal daerah dan menjaga stabilitas pelayanan publik.
Situasi ini menyoroti tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran. Kenaikan belanja yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan bisa berdampak pada keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, serta menuntut evaluasi mendalam terhadap strategi pengelolaan keuangan daerah.
Editor: Rockdisc