EraNusantara – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali merilis penetapan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-31 Agustus 2026. Angka yang ditetapkan kali ini menunjukkan tren penurunan, sebuah sinyal yang patut dicermati di tengah dinamika pasar komoditas global. HR CPO kini berada di level US$ 996,52 per metrik ton (MT), turun tipis sebesar US$ 4,38 atau 0,44% dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 1.000,90/MT.
Penurunan HR CPO ini secara otomatis memengaruhi penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang harus dibayarkan eksportir. Untuk periode Agustus 2026, BK CPO ditetapkan sebesar US$ 148/MT, sesuai dengan Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, yaitu sebesar 12,5% dari HR CPO, setara dengan US$ 124,56/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pergerakan harga ini adalah respons terhadap kondisi pasar. "HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT," ungkap Tommy dalam keterangan resminya, yang dikutip oleh eranusantara.co pada Minggu (2/8/2026). Ia menambahkan, melemahnya permintaan global, khususnya dari India sebagai importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia, menjadi faktor utama di balik tren pelemahan ini.
Tommy merinci bahwa penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni-19 Juli 2026. Data yang digunakan berasal dari Bursa CPO Indonesia (US$ 892,96/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 1.100,08/MT), dan Harga Port CPO Rotterdam (US$ 1.509,09/MT). Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari US$ 40 di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghitungan HR CPO akan menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median. Oleh karena itu, penetapan HR CPO periode 1-31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, menghasilkan angka US$ 996,52/MT. Selain CPO, produk minyak goreng olahan seperti refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto maksimal 25 kilogram juga dikenakan BK sebesar US$ 33/MT, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026.
Kontras: Biji Kakao Meroket Tajam
Namun, tidak semua komoditas menunjukkan tren pelemahan. Di sisi lain, harga biji kakao justru mengalami lonjakan signifikan. HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 5.424,96/MT, meningkat drastis US$ 1.455,41 atau 36,66% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan ini mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064/MT, naik US$ 1.418 atau 38,90%. Akibatnya, BK dan PE biji kakao untuk periode ini ditetapkan sebesar 7,5%.
Peningkatan fantastis pada HR dan HPE biji kakao ini dipicu oleh gangguan pasokan di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi akibat fenomena El Niño telah menciptakan kelangkaan yang signifikan di pasar global, mendorong harga melonjak tinggi.
Selain CPO dan biji kakao, Kemendag juga menetapkan harga referensi untuk komoditas lainnya. HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 tetap stabil dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus menunjukkan kenaikan tipis menjadi US$ 1.013/MT, meningkat US$ 11 atau 1,10% dari Juli 2026.
Dinamika yang bervariasi juga terlihat pada HPE produk kayu. Beberapa jenis mengalami kenaikan, seperti veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman (jati, balsa, eucalyptus). Namun, ada pula jenis yang turun, meliputi veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang serupa dari jenis meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet. Sementara itu, HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dari sortimen sungkai, dan produk kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak mengalami perubahan.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus ini diatur melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons gejolak pasar komoditas global demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Editor: Rockdisc