EraNusantara – Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar praktik korupsi yang menggerogoti program Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), sebuah inisiatif mulia yang seharusnya menjamin asupan gizi masyarakat. Dana segar senilai Rp 10 miliar yang dialokasikan untuk setiap SPPG ternyata menjadi lahan basah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab. Modusnya beragam, mulai dari mark-up harga bahan baku hingga pembuatan laporan keuangan fiktif yang menyesatkan.
Tigor Pangaribuan, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, mengungkapkan bahwa godaan untuk menyelewengkan dana sangat besar, mengingat total anggaran yang dikelola mencapai Rp 70 triliun dan disalurkan langsung ke "dapur-dapur" SPPG. "Bayangkan uang Rp 70 triliun itu kita turunkan ke dapur. Godaannya besar sekali," ujarnya dalam acara Zona Pangan di Jakarta Selatan.

Salah satu modus yang terdeteksi adalah praktik suap oleh pemasok nakal yang menawarkan bahan baku berkualitas rendah dengan iming-iming selisih keuntungan. Tigor menyebutkan, oknum pengelola dapur MBG yang masih muda seringkali tergiur dengan tawaran menggiurkan ini, yang bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Akibatnya, kualitas bahan pangan dikorbankan demi keuntungan pribadi. BGN bahkan telah mengambil tindakan tegas dengan memecat beberapa oknum yang terlibat.
Selain itu, kinerja Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai Kepala SPPG juga menjadi sorotan. Banyak SPPI yang tidak menjalankan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), terutama dalam mengawasi proses pemasakan. Laporan keuangan SPPG juga kerap bermasalah, dengan banyak yang tidak memberikan laporan yang benar.
Untuk mengatasi masalah ini, BGN menerapkan sistem pengawasan ketat melalui virtual account (VA). Sistem ini memungkinkan hanya dua orang, yaitu perwakilan yayasan dan Kepala SPPG, yang dapat mengakses dana. "Korupsi, kami atasi dengan VA, virtual Account. Itu kayak satu dapur dikasih hanya satu ATM. ATM ini boleh diambil uangnya oleh dua orang. Itu kita itu sebenarnya memasang jangkar supaya jangan dikorupsi. Sebenarnya itu. Rp 10 miliar kan per dapur," jelas Tigor. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi korupsi dan memastikan dana SPPG digunakan sebagaimana mestinya.
Editor: Rockdisc