EraNusantara – Bencana banjir yang melanda Sumatera belakangan ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan sebuah alarm keras yang menuntut perhatian serius terhadap tata kelola lahan dan keadilan agraria. Di balik musibah ini, tersimpan sebuah "jendela kebijakan" krusial untuk melakukan koreksi struktural mendalam terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan degradasi lingkungan yang telah berlangsung lama.
Pakar agraria dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menegaskan bahwa banjir berulang di berbagai wilayah Sumatera adalah akumulasi kegagalan tata kelola lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Alih fungsi hutan secara masif dan konsesi lahan skala besar telah menciptakan risiko bencana sistemik. Ini bukan hanya masalah jangka pendek, melainkan isu struktural yang membutuhkan solusi fundamental dan berorientasi jangka panjang.

Oleh karena itu, kebijakan reforma agraria diusulkan sebagai jawaban konstitusional dan mendasar. Konsep "Reforma Agraria Sumatera" dirancang sebagai langkah korektif dan preventif. Tujuannya jelas: mengurangi risiko banjir secara struktural, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberikan kepastian hak tanah bagi rakyat dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS yang telah rusak.
Implementasi kebijakan ini tidak memerlukan undang-undang baru, sebab landasan konstitusional dan hukumnya sudah sangat kuat. Yang dibutuhkan adalah keputusan politik lintas sektor yang tegas. Akar masalahnya kompleks, melibatkan deforestasi, konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit di wilayah tangkapan air, hingga ketimpangan penguasaan tanah yang memicu konflik agraria dan menyisakan petani gurem. Banjir adalah indikator kegagalan tata ruang dan agraria, bukan semata takdir alam.
Dalam situasi darurat seperti ini, negara memiliki legitimasi hukum untuk melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan. Desain kebijakan reforma agraria ini mencakup pendekatan dari hulu hingga hilir. Di hulu, deforestasi dan izin skala besar yang menyimpang akan dikoreksi melalui kebijakan perhutanan sosial dan Reforma Agraria Ekologis. Hutan produksi kritis dapat dikonversi menjadi hutan desa, hutan adat, atau agroforestri rakyat, dengan hak kelola kolektif selama 35 tahun. Program ini selayaknya dapat dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
Untuk zona tengah, program redistribusi dan konsolidasi tanah akan dijalankan. Sumber lahan berasal dari tanah terlantar, ilegal, bekas konsesi HTI, atau Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir. Setiap kepala keluarga dapat menerima sekitar 2 hektare, mirip program transmigrasi era Orde Baru, dilengkapi dengan sertifikat hak milik atau hak usaha terbatas. Pemerintah juga akan menerapkan larangan jual selama 10-15 tahun untuk mencegah spekulasi. Koperasi Merah Putih dapat berperan aktif dalam skema ini.
Didik J Rachbini mengingatkan bahwa masalah struktural ini telah menyimpang dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) juga memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukan tanah, membatasi penguasaan berlebihan, dan melakukan redistribusi.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk menjadikan kebijakan ini sebagai program nasional mitigasi bencana. Presiden, melalui Peraturan Presiden, dapat membentuk satuan tugas khusus untuk pemulihan bencana, perbaikan tata ruang, dan distribusi tanah yang adil bagi rakyat. Ini adalah langkah strategis untuk memulihkan fungsi ekologis DAS secara berkelanjutan dan mewujudkan keadilan agraria demi masa depan yang lebih baik.
Editor: Rockdisc