EraNusantara – Kabar gembira bagi ribuan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau yang akrab disebut kopdes. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka akan terbit paling lambat dalam dua hari ke depan. SK yang dinanti-nantikan ini tak hanya menandai legalitas posisi mereka, tetapi juga akan memuat rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima, sebuah langkah penting dalam penguatan ekonomi di tingkat desa.
Ferry menjelaskan, landasan hukum operasional kopdes kini semakin kokoh dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran Perpres ini menjadi lampu hijau bagi percepatan penempatan manajer dan pelaksanaan operasional kopdes di seluruh pelosok negeri, diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal secara signifikan.

"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan satu sampai dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026), seperti dilansir eranusantara.co.
Meski demikian, Ferry belum merinci secara spesifik berapa nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para manajer kopdes. Ia menegaskan bahwa besaran tersebut bukan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, melainkan akan ditetapkan oleh Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelasnya, memberikan gambaran tentang mekanisme penetapan kesejahteraan para manajer.
Ferry menambahkan, sejauh ini sebanyak 28.626 orang telah berhasil direkrut sebagai manajer kopdes dan telah mengikuti serangkaian pelatihan intensif. Seluruh peserta tersebut juga telah dinyatakan lulus, menandakan kesiapan mereka untuk mengemban tugas di lapangan dan menjadi garda terdepan dalam pengembangan koperasi di desa.
Ia menjelaskan, proses penempatan manajer kopdes yang sempat terkesan lambat memang disebabkan oleh keharusan menunggu terbitnya Perpres Tata Kelola tersebut. "Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," pungkasnya, menegaskan bahwa aspek kesejahteraan manajer menjadi perhatian utama dalam regulasi ini demi memastikan kinerja optimal dan keberlanjutan program.
Editor: Rockdisc