Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!

    17-09-2026 - 12.35

    Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?

    17-09-2026 - 12.06

    Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!

    17-09-2026 - 08.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!
    • Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?
    • Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!
    • GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!
    • Langkah Tak Terduga Dirjen Pajak Guncang Kemenkeu: Minta Pembatalan Perombakan Era Purbaya, Jawaban Menkeu Suahasil Bikin Penasaran!
    • Misteri Rp 120 Triliun: Menkeu Baru ‘Bungkam Seribu Bahasa’, Bos Danantara Siap Bertemu Empat Mata, Ada Apa Sebenarnya?
    • Geger APBN 2027! DPD RI ‘Bisikkan’ Pesan Penting ke Menkeu Suahasil, Nasib Anggaran Daerah Bakal Berubah Drastis?
    • Modal HP, Omzet Bisnis Meroket! Rahasia Konten Viral yang Bikin Calon Pembeli Nggak Bisa Berpaling, Pebisnis Pemula Wajib Tahu!
    • Bukan Intuisi, Bukan Sekadar Data! Ini Skill Krusial yang Memisahkan Pebisnis Sukses dari yang Tersesat di Tengah Laporan Angka.
    • Ancaman Serius dari Istana: Prabowo Haramkan Total Pembakaran Hutan, Puluhan Korporasi Terancam Sanksi Berat! Ada Apa Sebenarnya?
    Kamis, 17 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!

      17-09-2026 - 12.35

      Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?

      17-09-2026 - 12.06

      Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!

      17-09-2026 - 08.35

      GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!

      17-09-2026 - 08.06

      Langkah Tak Terduga Dirjen Pajak Guncang Kemenkeu: Minta Pembatalan Perombakan Era Purbaya, Jawaban Menkeu Suahasil Bikin Penasaran!

      17-09-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!

    GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!

    Ekonomi 17-09-2026 - 08.064 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!

    EraNusantara – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum kembali mengemuka dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) secara tegas mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 berada di kisaran 7,5% hingga 9,5%. Usulan signifikan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan didasarkan pada perhitungan cermat yang akan kembali disuarakan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada Oktober mendatang.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka tersebut bukan tanpa dasar. Perhitungannya merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yang mengintegrasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) sebagai komponen utama. "Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB," tegas Said dalam konferensi pers daring yang dipantau eranusantara.co pada Rabu (16/9/2026).

    GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Rencana aksi unjuk rasa di bulan Oktober masih dalam tahap pembahasan detail mengenai waktu pasti, namun dipastikan akan dimulai secara bertahap dari tingkat daerah. Kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia akan menjadi sasaran awal penyampaian aspirasi ini. "Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," imbuh Said, menggarisbawahi strategi mobilisasi massa yang terstruktur.

    Selain fokus pada kenaikan upah, aksi tersebut juga akan membawa sejumlah tuntutan krusial lainnya yang menyentuh berbagai aspek ketenagakerjaan. Di antaranya adalah desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat memberikan payung hukum lebih kuat bagi pekerja. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya, guna memastikan keadilan bagi pekerja kontrak. Tak kalah penting, buruh juga menuntut perubahan skema pesangon dari 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang bertujuan meningkatkan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

    Tak luput, Said juga menyoroti kebijakan pajak jaminan hari tua (JHT) yang selama ini membebani pekerja. "Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%," pungkasnya, membacakan tuntutan kelima yang menyasar langsung kebijakan fiskal pemerintah.

    Membongkar Angka di Balik Tuntutan: Bagaimana Buruh Menghitung 7,5-9,5%?

    Said Iqbal merinci bagaimana angka usulan kenaikan upah tersebut diperoleh, menunjukkan transparansi dalam metodologi perhitungan mereka. Untuk formula perhitungan UMP 2027, buruh memilih indeks tertentu tertinggi, yakni 0,9, yang mencerminkan optimisme terhadap kontribusi pekerja. Data inflasi yang digunakan mengacu pada rata-rata nasional dari Oktober 2025 hingga Agustus 2026, yang tercatat sebesar 3,20% berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama mencapai 5,43% menurut BPS, menunjukkan pemulihan ekonomi yang stabil.

    Dengan menggabungkan angka-angka ini ke dalam formula PP Nomor 49 Tahun 2026 (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu)), diperoleh angka perhitungan rata-rata nasional sebesar 7,7%. "Kita sekarang dapat menghitung berapa kenaikan upah minimum rata-rata nasional, karena mereka pakai data nasional. Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelas Said, memaparkan secara gamblang proses kalkulasinya.

    Namun, angka 7,7% ini hanyalah rata-rata nasional. Said menekankan pentingnya mempertimbangkan variasi pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, yang bisa sangat timpang. Ia mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi hingga 20,05%. Jika menggunakan indeks tertentu 0,5 (bukan 0,9 yang dipilih buruh untuk nasional), kenaikan UMP di Maluku Utara bisa mencapai 12,5%.

    "Tetapi yurisprudensi di Indonesia, kenaikan upah minimum dalam 10 tahun terakhir jarang sampai dua digit," ujarnya, menyoroti realitas historis kebijakan pengupahan. Mengingat sejarah kenaikan upah yang jarang melampaui 10%, angka 9,5% dipilih sebagai batas atas untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan tinggi namun tetap realistis dan tidak terlalu jauh dari preseden. Sementara itu, angka 7,5% ditetapkan sebagai batas bawah untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional, yang sedikit lebih rendah dari perhitungan 7,7%, menunjukkan fleksibilitas dalam usulan.

    "Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," pungkas Said, menegaskan landasan logis di balik rentang usulan 7,5% hingga 9,5% tersebut. Tuntutan ini menandai keseriusan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, sekaligus menantang pemerintah untuk merespons dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 17-09-2026 - 12.35

    Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?

    Ekonomi 17-09-2026 - 12.06

    Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!

    Ekonomi 17-09-2026 - 08.35

    Langkah Tak Terduga Dirjen Pajak Guncang Kemenkeu: Minta Pembatalan Perombakan Era Purbaya, Jawaban Menkeu Suahasil Bikin Penasaran!

    Ekonomi 17-09-2026 - 05.35

    Misteri Rp 120 Triliun: Menkeu Baru ‘Bungkam Seribu Bahasa’, Bos Danantara Siap Bertemu Empat Mata, Ada Apa Sebenarnya?

    Ekonomi 17-09-2026 - 05.06

    Geger APBN 2027! DPD RI ‘Bisikkan’ Pesan Penting ke Menkeu Suahasil, Nasib Anggaran Daerah Bakal Berubah Drastis?

    Ekonomi 17-09-2026 - 02.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0612 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.