EraNusantara – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum kembali mengemuka dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) secara tegas mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 berada di kisaran 7,5% hingga 9,5%. Usulan signifikan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan didasarkan pada perhitungan cermat yang akan kembali disuarakan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada Oktober mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka tersebut bukan tanpa dasar. Perhitungannya merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yang mengintegrasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) sebagai komponen utama. "Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB," tegas Said dalam konferensi pers daring yang dipantau eranusantara.co pada Rabu (16/9/2026).

Rencana aksi unjuk rasa di bulan Oktober masih dalam tahap pembahasan detail mengenai waktu pasti, namun dipastikan akan dimulai secara bertahap dari tingkat daerah. Kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia akan menjadi sasaran awal penyampaian aspirasi ini. "Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," imbuh Said, menggarisbawahi strategi mobilisasi massa yang terstruktur.
Selain fokus pada kenaikan upah, aksi tersebut juga akan membawa sejumlah tuntutan krusial lainnya yang menyentuh berbagai aspek ketenagakerjaan. Di antaranya adalah desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat memberikan payung hukum lebih kuat bagi pekerja. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya, guna memastikan keadilan bagi pekerja kontrak. Tak kalah penting, buruh juga menuntut perubahan skema pesangon dari 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang bertujuan meningkatkan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Tak luput, Said juga menyoroti kebijakan pajak jaminan hari tua (JHT) yang selama ini membebani pekerja. "Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%," pungkasnya, membacakan tuntutan kelima yang menyasar langsung kebijakan fiskal pemerintah.
Membongkar Angka di Balik Tuntutan: Bagaimana Buruh Menghitung 7,5-9,5%?
Said Iqbal merinci bagaimana angka usulan kenaikan upah tersebut diperoleh, menunjukkan transparansi dalam metodologi perhitungan mereka. Untuk formula perhitungan UMP 2027, buruh memilih indeks tertentu tertinggi, yakni 0,9, yang mencerminkan optimisme terhadap kontribusi pekerja. Data inflasi yang digunakan mengacu pada rata-rata nasional dari Oktober 2025 hingga Agustus 2026, yang tercatat sebesar 3,20% berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama mencapai 5,43% menurut BPS, menunjukkan pemulihan ekonomi yang stabil.
Dengan menggabungkan angka-angka ini ke dalam formula PP Nomor 49 Tahun 2026 (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu)), diperoleh angka perhitungan rata-rata nasional sebesar 7,7%. "Kita sekarang dapat menghitung berapa kenaikan upah minimum rata-rata nasional, karena mereka pakai data nasional. Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelas Said, memaparkan secara gamblang proses kalkulasinya.
Namun, angka 7,7% ini hanyalah rata-rata nasional. Said menekankan pentingnya mempertimbangkan variasi pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, yang bisa sangat timpang. Ia mencontohkan Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi hingga 20,05%. Jika menggunakan indeks tertentu 0,5 (bukan 0,9 yang dipilih buruh untuk nasional), kenaikan UMP di Maluku Utara bisa mencapai 12,5%.
"Tetapi yurisprudensi di Indonesia, kenaikan upah minimum dalam 10 tahun terakhir jarang sampai dua digit," ujarnya, menyoroti realitas historis kebijakan pengupahan. Mengingat sejarah kenaikan upah yang jarang melampaui 10%, angka 9,5% dipilih sebagai batas atas untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan tinggi namun tetap realistis dan tidak terlalu jauh dari preseden. Sementara itu, angka 7,5% ditetapkan sebagai batas bawah untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional, yang sedikit lebih rendah dari perhitungan 7,7%, menunjukkan fleksibilitas dalam usulan.
"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," pungkas Said, menegaskan landasan logis di balik rentang usulan 7,5% hingga 9,5% tersebut. Tuntutan ini menandai keseriusan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, sekaligus menantang pemerintah untuk merespons dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Editor: Rockdisc