
Artikel Berita:
EraNusantara – Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten, terhadap wajib pajak tengah menjadi sorotan tajam. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terkait laporan yang diterima melalui layanan pengaduan "Lapor Pak Purbaya."
Bimo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang pelapor yang pertama kali mengungkap kasus ini untuk dimintai keterangan. Namun, ia mengakui bahwa proses investigasi masih berjalan lambat karena pelapor belum memberikan informasi yang lengkap. "Lagi kita investigate, belum dapat case-nya. Dari pelapor kita sudah undang, Saya belum bisa ini karena dari pelapor belum memberikan informasi," ungkap Bimo saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Bimo menyatakan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya laporan melalui layanan WhatsApp "Lapor Pak Purbaya" terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum account representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa.
Purbaya bahkan menyampaikan kemarahannya terkait laporan tersebut, mengindikasikan bahwa ia tidak akan mentolerir praktik "premanisme" di lingkungan kantor pajak. Ia menyoroti adanya anggapan dari beberapa birokrat nakal yang merasa aman karena masa jabatan menteri yang terbatas, sehingga mengabaikan imbauan dan peringatan yang diberikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp dengan nomor 082240406600 sejak 15 Oktober 2025, sebagai upaya untuk memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan. Kasus dugaan pemerasan di KPP Pratama Tigaraksa ini menjadi ujian awal bagi efektivitas layanan pengaduan tersebut. Masyarakat menanti tindakan tegas dari Kementerian Keuangan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Informasi ini dihimpun dari laporan eranusantara.co dan sumber terpercaya lainnya.
Editor: Rockdisc