
Artikel Berita:
EraNusantara – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar sindikat penipuan yang merugikan korban hingga Rp254 juta. Modus operandi pelaku adalah dengan menelepon korban dan mengaku sebagai kerabat dekat, sebuah taktik rekayasa sosial yang terbukti ampuh menjerat korban.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi kuat antar lembaga negara, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan finansial yang semakin canggih dan merugikan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RS yang melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terkait penipuan yang dialaminya pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban kehilangan uang sebesar Rp254 juta akibat termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai kerabat.
IASC kemudian melakukan penelusuran aliran dana dan menemukan bahwa para pelaku berusaha menyamarkan transaksi hingga tujuh lapisan, melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Skema yang rumit ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam investigasi.
Berkat koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Rizal menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti-bukti terkait. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected].
Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal. Selalu waspada dan lakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi keuangan.
Editor: Rockdisc