EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menyuarakan peringatan keras kepada masyarakat. Gelombang penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak kian marak dan menunjukkan modus operandi yang semakin canggih, mengancam keamanan data dan finansial wajib pajak di seluruh Indonesia.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Ia menegaskan bahwa para pelaku kejahatan siber kini tak segan mencatut nama pejabat atau pegawai pajak untuk melancarkan aksinya, memanfaatkan berbagai isu aktual sebagai umpan yang meyakinkan.

Isu-isu yang kerap dijadikan latar belakang penipuan ini meliputi proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sedang gencar, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP yang baru, hingga isu internal seperti mutasi atau promosi di lingkungan DJP. "DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," tegas Inge dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Inge merinci beberapa taktik licik yang sering digunakan oleh para penipu. Salah satunya adalah menghubungi calon korban melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, kemudian meminta mereka mengunduh file mencurigakan berformat .apk. Modus serupa juga melibatkan pengiriman tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu yang dirancang khusus untuk mencuri data pribadi dan informasi finansial.
Selain itu, para penipu juga kerap menghubungi via WhatsApp untuk meminta pelunasan tagihan pajak yang tidak ada, memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang fiktif, atau bahkan pembayaran meterai elektronik melalui tautan yang tidak resmi dan patut dicurigai. Tak jarang, mereka juga menelepon langsung masyarakat, meminta transfer sejumlah uang dengan dalih sebagai pejabat atau pegawai DJP yang sedang menjalankan tugas.
Menghadapi ancaman yang terus berkembang ini, Inge sangat menganjurkan masyarakat untuk tidak panik dan selalu melakukan konfirmasi atas setiap informasi yang diterima. Kanal resmi DJP yang bisa dihubungi antara lain kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X (Twitter) @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat yang tersedia di www.pajak.go.id.
Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami atau temui. Saluran pelaporan yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital bisa dimanfaatkan secara optimal, yaitu laman aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu, dan aduankonten.id untuk melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan yang beredar.
Dengan mengenali modus-modus ini dan memanfaatkan kanal resmi yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan. Kewaspadaan adalah kunci utama dalam menjaga keamanan data dan aset finansial Anda dari tangan-tangan tak bertanggung jawab, demikian disampaikan eranusantara.co.
Editor: Rockdisc