EraNusantara – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau yang akrab disebut baby lobster kembali berhasil digagalkan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam serangkaian penindakan yang berlangsung intensif, total hampir 100 ribu ekor baby lobster berhasil diamankan, mencegah kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. Modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni menyembunyikan komoditas bernilai tinggi ini dalam "selimut basah", terbukti tidak mampu mengelabui kewaspadaan petugas gabungan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soetta, mencatat tiga kali penggagalan penyelundupan dalam rentang waktu yang berdekatan, yaitu pada tanggal 20 dan 27 Desember 2025, serta 8 Januari 2026. Penindakan ini berhasil mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD yang berencana terbang menuju Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pentingnya penindakan ini. "Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ujar Djaka dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Jumat (9/1/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi dampak ekonomi yang luas dari aktivitas ilegal tersebut, mulai dari kerugian pendapatan negara hingga ancaman terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan lokal yang bergantung pada sumber daya ini.
Kronologi penindakan bermula dari kecermatan analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soetta. Pada kasus pertama, Sabtu (20/12/2025), informasi dari AVSEC Terminal 2F mengarah pada koper bagasi mencurigakan milik penumpang rute Jakarta-Kamboja. Hasil pemeriksaan terhadap FE menunjukkan adanya 24.770 ekor baby lobster jenis Pasir yang disembunyikan dalam selimut basah yang terbungkus plastik.
Seminggu kemudian, Sabtu (27/12/2025), modus serupa kembali terendus. Petugas Bea Cukai menerima informasi yang sama mengenai koper mencurigakan dengan rute tujuan Jakarta-Kamboja. Kali ini, penumpang berinisial DR kedapatan membawa 29.780 ekor baby lobster jenis Pasir. Dari hasil wawancara singkat, terungkap bahwa DR diperintah oleh UH dengan imbalan Rp 5 juta, mengindikasikan adanya jaringan terorganisir di balik upaya penyelundupan ini.
Puncak penindakan terjadi pada Kamis (8/1/2026) pukul 10.50 WIB. Setelah UH teridentifikasi sebagai target dalam sistem, petugas mendapati bahwa ia bepergian bersama rekannya, FD, yang berangkat dengan penerbangan berbeda menuju Singapura. Penelusuran terhadap bagasi kedua penumpang tersebut mengungkap koper lain yang juga berisi baby lobster. Pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya 43.615 ekor baby lobster jenis Pasir yang dikemas dengan metode penyamaran yang sama, yaitu dalam selimut basah berisi oksigen dan es, untuk mengelabui petugas.
Total keseluruhan baby lobster yang berhasil diselamatkan dari ketiga kasus tersebut mencapai 98.165 ekor. Para tersangka kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dugaan Pasal 102A Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Terkait barang bukti, untuk kasus 1 dan 2, baby lobster telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta. Sementara itu, untuk kasus 3, baby lobster yang diselamatkan telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten serta PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Langkah pelepasliaran ini menunjukkan komitmen untuk mengembalikan sumber daya alam ke habitat aslinya, mendukung keberlanjutan ekosistem.
Djaka Budhi Utama kembali menegaskan komitmen lembaganya. "Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," pungkasnya. Penindakan ini menjadi pengingat keras bahwa upaya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal akan terus dihadapi dengan tegas demi menjaga stabilitas ekonomi dan kelestarian lingkungan Indonesia.
Editor: Rockdisc