EraNusantara – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini merupakan hasil sidang banding administratif yang digelar oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Kamis, 27 November 2025, di Jakarta.
Sidang banding tersebut mengungkap berbagai jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para ASN. Mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, pemalsuan dokumen penting, terlibat dalam pernikahan kedua tanpa izin, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, perceraian tanpa izin dari atasan, pelanggaran integritas sebagai ASN, penyalahgunaan wewenang yang diberikan, hingga praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

"Dari 16 kasus yang disidangkan, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran. Sementara itu, 4 kasus mendapatkan keringanan hukuman, dan 2 kasus dibatalkan keputusannya setelah melalui kajian mendalam dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang," ujar Wakil Ketua BPASN dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
Keputusan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh ASN di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zudan mengingatkan agar seluruh ASN mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan dalam manajemen ASN.
Adapun pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang banding ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi tempat para ASN tersebut bertugas. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh BKN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN akan disampaikan secara langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya. Informasi ini dilansir dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc