EraNusantara – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan harapan krusial terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Di tengah proses penggodokan oleh pemerintah yang rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang, Apindo menekankan pentingnya formula yang adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi riil di masing-masing daerah.
Shinta Kamdani, Ketua Apindo, menyoroti pengalaman pahit kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang dinilai mengejutkan dan tanpa dasar formula yang jelas. Hal ini memicu keberatan dari sejumlah pengusaha yang merasa terbebani oleh kondisi industri yang belum sepenuhnya pulih.

"Harapan kami, keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tetapi benar-benar adil bagi pengusaha dan pekerja. Kondisi industri saat ini masih sangat beragam," ujar Shinta usai acara Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, penerapan formula yang tepat sangat penting agar penetapan UMP tidak disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat membebani pelaku usaha dan menghambat keberlangsungan bisnis mereka. Shinta berpendapat bahwa daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi, sementara daerah dengan daya dukung ekonomi yang terbatas memerlukan ruang penyesuaian.
"Harapan kami kali ini ada formula yang adil, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua," tegasnya.
Shinta menambahkan bahwa formula penghitungan UMP yang sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Namun, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah untuk merumuskan ulang formula tersebut.
Apindo berharap semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat memahami kondisi ekonomi Indonesia saat ini. UMP seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan sebagai patokan tunggal upah di semua sektor.
Editor: Rockdisc