EraNusantara – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal penting terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Masyarakat diminta bersiap, karena pengumuman resmi akan dilakukan paling lambat 21 November 2025. Namun, yang lebih menarik, formula perhitungan UMP berpotensi mengalami perubahan signifikan!
Saat ini, pemerintah masih aktif menjaring aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari kalangan buruh hingga pengusaha. Tujuannya jelas, kenaikan UMP tahun depan diharapkan mampu menekan disparitas upah yang selama ini menjadi masalah krusial. Yassierli menegaskan, pemerintah berupaya mencari formula yang dapat mengatasi tantangan disparitas upah yang ada.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 saat ini menjadi acuan dalam menentukan kenaikan upah minimum. Namun, Menaker membuka kemungkinan adanya perubahan formula. "UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkap Yassierli dalam sebuah kesempatan.
Sebelum tanggal 21 November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur kenaikan UMP. Tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah antara 8,5% hingga 10,5% juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Yassierli mengakui bahwa dilema selalu muncul menjelang pengumuman kenaikan upah minimum. Namun, ia menekankan pentingnya dialog sosial untuk mencapai solusi terbaik. Dewan Pengupahan Nasional diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam proses ini.
Perubahan formula UMP ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar. Apakah perubahan ini akan menguntungkan pekerja, pengusaha, atau justru menciptakan keseimbangan baru? Kita tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah pada November 2025 mendatang.
Editor: Rockdisc