EraNusantara – Pemerintah secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas, sebuah langkah yang diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor. Kebijakan ini akan berlangsung selama tiga tahun, dimulai sejak 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.
Keputusan ini menyasar 27 produk benang kapas dengan kode Harmonized System (HS) 8-digit yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Daftar lengkap kode HS yang dikenakan BMTP meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.

Menurut Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, penetapan BMTP ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa industri benang kapas dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. "Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penyelidikan KPPI sendiri dilakukan atas permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kerugian yang dialami industri dalam negeri tercermin dari berbagai indikator negatif, termasuk penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, jumlah tenaga kerja, tingkat utilisasi kapasitas, serta kerugian finansial secara keseluruhan.
Keputusan Menteri Keuangan terkait BMTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya BMTP, industri dalam negeri memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan agar dapat bersaing lebih baik di pasar global.
"BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing," jelas Julia.
Besaran BMTP yang dikenakan akan berbeda setiap tahunnya. Pada periode pertama (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026), BMTP ditetapkan sebesar Rp 7.500 per kilogram. Periode kedua (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027) mengenakan BMTP sebesar Rp 7.388 per kilogram, dan periode ketiga (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028) sebesar Rp 7.277 per kilogram. Dengan demikian, pemerintah secara konsisten memberikan perlindungan kepada industri benang kapas dalam negeri selama tiga tahun ke depan. Informasi ini dikutip dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc