EraNusantara – Kabar gembira bagi Anda yang berencana mudik atau liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026! Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat hingga 14%. Kebijakan ini merupakan angin segar di tengah persiapan perayaan hari besar dan libur panjang, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga tercinta. Penurunan ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi, dengan periode penerbangan mulai 22 Desember hingga 10 Januari 2026. Periode pembelian tiket dengan tarif baru ini sudah bisa dilakukan mulai 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujar Menhub Dudy. "Langkah ini diambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga, dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," tambahnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (21/10).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan diskon tarif pesawat, terutama pada saat-saat libur panjang. Penurunan tarif ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian beberapa komponen biaya, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, penurunan fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2% dan Propeller sebesar 20%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50%, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50% penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Masyarakat diimbau untuk segera merencanakan perjalanan dan memanfaatkan kesempatan emas ini.
Editor: Rockdisc