EraNusantara – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan adanya indikasi praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha UMKM untuk menghindari kewajiban pajak. Modus yang terendus adalah dengan memecah usaha menjadi beberapa bagian setelah omzet melampaui batas yang ditentukan untuk PPh final UMKM.
Purbaya menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan agar para pengusaha tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5%, yang seharusnya hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Banyaknya usaha yang pecah itu, nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya harusnya kan berapa miliar? Rp 5 miliar ya? Rp 4,8 (miliar). Habis itu kalau sudah sampai (angka) itu pecah jadi dua UMKM segala macam," ungkap Purbaya dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan berencana untuk memperkuat sistem pengawasan dengan memanfaatkan database UMKM yang terintegrasi. Sistem pajak digital Coretax diharapkan dapat membantu mendeteksi pelaku usaha yang mencoba mengakali batas omzet untuk tetap mendapatkan insentif pajak UMKM.
"Kita dalami lagi bisa nggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," tegas Purbaya.
Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa upaya ini tidak akan langsung memberikan hasil yang signifikan dalam waktu dekat. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Saya nggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapi kita akan monitor terus," pungkas Purbaya. Artikel ini ditulis berdasarkan informasi dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc