EraNusantara – Geger! Pemerintah secara resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya. Langkah tegas ini menyusul ditekennya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi petani lokal, mengamankan pasokan bahan baku industri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dua Permendag yang baru terbit ini adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor ubi kayu dan produk turunannya, termasuk tapioka. Kemudian, Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2025, mengatur impor etanol. Kedua Permendag ini berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan.

Budi Santoso menjelaskan, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Importir juga diwajibkan memiliki Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika tersedia, dengan pengawasan ketat di perbatasan. Kemendag mendorong agar komoditas ini masuk dalam Neraca Komoditas untuk menyesuaikan kebijakan impor dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya.
Sementara itu, Permendag 32/2025 merespon usulan berbagai kementerian dan asosiasi untuk kembali menerapkan PI pada impor etanol. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga molases (tetes tebu), bahan baku utama etanol, melindungi pendapatan petani tebu, dan mendukung swasembada gula nasional. Sebelumnya, impor etanol relatif bebas, namun kini diatur kembali untuk mencegah kerugian bagi petani tebu.
Permendag 32/2025 juga mengatur impor bahan berbahaya (B2), mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Importir Terdaftar (IT-B2), khususnya BUMN pemegang API-U, kini diizinkan mendistribusikan B2 ke sektor-sektor tersebut, dengan syarat rekomendasi dari BPOM.
Budi Santoso menegaskan, kedua Permendag ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional. Kebijakan impor yang selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional menjadi prioritas utama.
Editor: Rockdisc