EraNusantara – Polemik kenaikan harga sewa gerai UMKM di Plaza 2 Blok M, yang sempat membuat sejumlah pedagang angkat kaki, akhirnya menemui titik terang. PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut yang beredar luas di masyarakat dan media sosial. Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul kabar sejumlah UMKM meninggalkan lokasi usahanya akibat kebijakan sewa yang dianggap memberatkan.
Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kenaikan harga sewa yang dibebankan PT MRT Jakarta tidaklah akurat. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang berlaku sejak 1 Juli 2025 antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema), disepakati biaya sewa sebesar Rp 300.000 per bulan untuk UMKM dan Rp 1.500.000 untuk perpanjangan sewa.

Namun, dalam pertemuan antara PT MRT Jakarta dan Kopema, terungkap adanya kesalahan dari pihak koperasi dalam penerapan klausul perjanjian. "Pihak Kopema mengakui kesalahan mereka," jelas Pratomo. Sikap kooperatif Kopema dalam memperbaiki skema kerja sama ini diapresiasi oleh PT MRT Jakarta. Langkah selanjutnya adalah membangun iklim usaha yang sehat bagi UMKM di Blok M Hub.
Sebagai tindak lanjut, dan atas arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta telah meninjau kembali perjanjian sewa menyewa dan melayangkan surat teguran kepada Kopema pada 16 September 2025 sebagai langkah hukum atas pelanggaran kesepakatan. Saat ini, skema kerja sama baru sedang dijajaki untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Tercatat, sebanyak 23 gerai UMKM yang terdampak telah direlokasi, dan ditambah 7 gerai baru, sehingga total 30 gerai UMKM kini telah terisi penuh di area Plaza 2. Para UMKM tersebut dijadwalkan akan mulai beroperasi kembali pada Oktober 2025.
PT MRT Jakarta juga menekankan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Blok M Hub. Revitalisasi kawasan Blok M, termasuk area rubanah (basement) 1 yang kini dilengkapi pendingin ruangan, sewa terjangkau, dan fasilitas tambahan, merupakan bukti nyata dukungan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai penyewaan gerai dapat diakses melalui media sosial resmi Blok M Hub atau PT MRT Jakarta (Perseroda).
Dengan demikian, PT MRT Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi UMKM di Blok M Hub.
Editor: Rockdisc