EraNusantara – Geger! Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, di Gedung DPR, Jakarta. Siapa saja marketplace yang ditunjuk? Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada! Aturan resmi terkait hal ini telah diterbitkan pemerintah.
Bimo menjelaskan, aturan ini berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri. Keempat marketplace tersebut nantinya akan memungut PPh dari para pedagang yang berjualan di platform mereka. Langkah ini, menurut Bimo, bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan. "Platform luar negeri seperti Google dan Netflix sudah lebih dulu menerapkan hal ini sejak tahun 2022," tambahnya. Jadi, ini merupakan upaya menciptakan level playing field yang adil bagi semua pelaku bisnis online.

Sebelumnya, para pedagang online yang berjualan di marketplace hanya secara sukarela melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, dengan aturan baru ini, kewajiban pemungutan pajak dilimpahkan kepada platform e-commerce. Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang terintegrasi dengan Coretax untuk mendukung implementasi aturan ini.
Aturan baru ini tertuang dalam beleid yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid tersebut menjelaskan kriteria PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, termasuk penggunaan escrow account dan batasan nilai transaksi serta jumlah trafik. Pedagang online yang akan dikenakan pajak meliputi orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia. Perusahaan ekspedisi dan asuransi yang bertransaksi melalui PMSE juga termasuk dalam kategori ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan perpajakan pedagang online akan meningkat dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Editor: Rockdisc