Eranusantara.co – Kabar baik bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja di Indonesia. Pemerintah kini tengah membuka peluang besar untuk melakukan revisi terhadap ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini mengindikasikan bahwa besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak berpotensi mengalami kenaikan signifikan dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian PTKP ini akan didasarkan pada perhitungan angka inflasi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Airlangga menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan untuk mematangkan skema perhitungan tersebut.

"Kami sedang menghitung bersama Menteri Keuangan mengenai perbaikan angka PTKP agar dapat menyesuaikan dengan angka inflasi," ujar Airlangga saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, kebijakan strategis ini diproyeksikan mulai diimplementasikan pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi nasional.
Wacana kenaikan PTKP ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada pertengahan September 2025, isu ini sempat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi langsung dengan perwakilan buruh di Istana. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan secara drastis.
Said Iqbal mengusulkan agar ambang batas PTKP yang saat ini berada di angka Rp 4,5 juta per bulan, dapat ditingkatkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini muncul sebagai respons atas beban hidup masyarakat yang semakin meningkat. Meski saat itu Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi resmi terkait usulan tersebut, namun kini pemerintah tampak mulai serius menindaklanjutinya.
Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan ini dinilai memiliki dampak ganda. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, berpendapat bahwa reformasi pajak melalui kenaikan PTKP dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian yang sedang lesu. Huda menilai, standar PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan sudah terlampau rendah, sehingga banyak masyarakat kelas menengah yang penghasilannya tergerus oleh potongan pajak.
Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini karena berkaitan erat dengan stabilitas fiskal negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan adanya risiko penurunan penerimaan negara. Ia mencontohkan peristiwa pada tahun 2013, saat pemerintah menaikkan PTKP sebesar 53 persen, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sempat merosot hingga Rp 13 triliun.
Oleh karena itu, tantangan besar bagi pemerintah saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara memberikan napas lega bagi kantong masyarakat melalui kenaikan PTKP, dengan tetap menjaga kesehatan kas negara agar pembangunan nasional tidak terganggu. Melansir laporan dari eranusantara.co, kebijakan ini akan terus dikawal agar tepat sasaran bagi kesejahteraan rakyat.