Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

    01-10-2026 - 05.35

    Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan

    01-10-2026 - 05.06

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    01-10-2026 - 04.36
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat
    • Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan
    • Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik
    • Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    • Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja
    • Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis
    • Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur
    • 150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

      01-10-2026 - 05.35

      Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan

      01-10-2026 - 05.06

      Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

      01-10-2026 - 04.36

      Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja

      01-10-2026 - 04.20

      Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

      01-10-2026 - 02.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    Ekonomi 01-10-2026 - 04.363 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    Eranusantara.co – Kabar baik bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja di Indonesia. Pemerintah kini tengah membuka peluang besar untuk melakukan revisi terhadap ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini mengindikasikan bahwa besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak berpotensi mengalami kenaikan signifikan dalam waktu dekat.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian PTKP ini akan didasarkan pada perhitungan angka inflasi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Airlangga menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan untuk mematangkan skema perhitungan tersebut.

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami sedang menghitung bersama Menteri Keuangan mengenai perbaikan angka PTKP agar dapat menyesuaikan dengan angka inflasi," ujar Airlangga saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, kebijakan strategis ini diproyeksikan mulai diimplementasikan pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi nasional.

    Wacana kenaikan PTKP ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada pertengahan September 2025, isu ini sempat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi langsung dengan perwakilan buruh di Istana. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan secara drastis.

    Said Iqbal mengusulkan agar ambang batas PTKP yang saat ini berada di angka Rp 4,5 juta per bulan, dapat ditingkatkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini muncul sebagai respons atas beban hidup masyarakat yang semakin meningkat. Meski saat itu Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi resmi terkait usulan tersebut, namun kini pemerintah tampak mulai serius menindaklanjutinya.

    Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan ini dinilai memiliki dampak ganda. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, berpendapat bahwa reformasi pajak melalui kenaikan PTKP dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian yang sedang lesu. Huda menilai, standar PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan sudah terlampau rendah, sehingga banyak masyarakat kelas menengah yang penghasilannya tergerus oleh potongan pajak.

    Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini karena berkaitan erat dengan stabilitas fiskal negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan adanya risiko penurunan penerimaan negara. Ia mencontohkan peristiwa pada tahun 2013, saat pemerintah menaikkan PTKP sebesar 53 persen, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sempat merosot hingga Rp 13 triliun.

    Oleh karena itu, tantangan besar bagi pemerintah saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara memberikan napas lega bagi kantong masyarakat melalui kenaikan PTKP, dengan tetap menjaga kesehatan kas negara agar pembangunan nasional tidak terganggu. Melansir laporan dari eranusantara.co, kebijakan ini akan terus dikawal agar tepat sasaran bagi kesejahteraan rakyat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

    Ekonomi 01-10-2026 - 05.35

    Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan

    Ekonomi 01-10-2026 - 05.06

    Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 04.20

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.