Eranusantara.co – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan keprihatinan mendalam atas tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9,5% yang diajukan oleh sejumlah organisasi buruh. Meskipun tidak menolak kenaikan upah secara prinsip, APINDO menegaskan bahwa besaran kenaikan harus mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas tenaga kerja nasional. Kekhawatiran muncul bahwa kenaikan upah yang tidak proporsional dapat membebani dunia usaha dan mengikis daya saing Indonesia di kancah global.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menyoroti perbandingan dengan negara tetangga, Vietnam, sebagai cerminan kondisi ideal. Menurutnya, data tahun 2026 menunjukkan Vietnam memiliki pertumbuhan ekonomi 8% dan pertumbuhan produktivitas 10%, dengan kenaikan upah sebesar 7,2%. "Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya," jelas Bob.

Kondisi ini, lanjut Bob, sangat kontras dengan skenario yang mungkin terjadi di Indonesia. Apabila peningkatan produktivitas hanya berkisar 3% atau 4%, sementara upah naik 6,5% dan pertumbuhan ekonomi di angka 5%, maka pengusaha akan mengalami defisit. Situasi seperti ini, jika terus berulang, dinilai dapat melemahkan daya saing Indonesia di mata investor dan pasar internasional. Biaya operasional yang meningkat tanpa diimbangi peningkatan produktivitas akan membuat Indonesia dipandang kurang kompetitif.
Oleh karena itu, APINDO menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kenaikan upah. Namun, setiap kenaikan upah harus diiringi dengan peningkatan produktivitas yang signifikan. Salah satu jalan keluar dari "lingkaran setan" ini, menurut Bob, adalah melalui investasi dalam pelatihan pekerja. "Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa? Ya pelatihan," tegasnya.
Selain isu produktivitas, APINDO juga menyoroti formula penetapan upah minimum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Bob Azam menekankan pentingnya memiliki formula yang memberikan kepastian, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi dunia usaha dan investor. Kepastian ini krusial, terutama bagi perusahaan yang harus menghitung proyeksi biaya untuk kontrak jangka panjang, yang bisa mencapai lima tahun ke depan. Perubahan formula setiap tahun dinilai menimbulkan ketidakpastian yang merugikan iklim investasi.
Meski demikian, Bob menambahkan bahwa perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat tetap dapat memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi melalui mekanisme bipartit, di luar formula umum.
Lebih lanjut, Bob Azam mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran variabel ‘alfa’ dalam formula pengupahan. Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Menurutnya, besaran alfa seharusnya mempertimbangkan sejauh mana Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah terpenuhi di suatu daerah. Jika KHL sudah tercukupi, besaran alfa tidak perlu terlalu tinggi. Sebaliknya, jika tingkat upah masih jauh dari KHL, ruang untuk alfa yang lebih besar dapat diberikan.
Bob menyinggung penerapan alfa yang sebelumnya berada di kisaran 0,8. Angka ini, menurutnya, dapat menjadi beban berat, terutama bagi industri padat karya yang kemampuan menanggung alfanya hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Jika dipaksakan lebih tinggi, sektor ini terancam "gulung tikar" atau setidaknya mengalami kesulitan serius. "Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3. Lebih dari itu padat karya itu heads up. Heads up, tutup aja. Nggak akan mampu aja," pungkas Bob, menegaskan urgensi penyesuaian formula upah yang lebih realistis dan berkelanjutan.