Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia mengumumkan kelanjutan dan perluasan sejumlah program strategis untuk tahun 2027, termasuk Program Magang Nasional yang akan menyediakan kuota fantastis bagi 150.000 peserta. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk menjembatani transisi lulusan pendidikan ke dunia kerja profesional. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Program Magang Nasional, yang dikenal sebagai MagangHub, akan kembali menjadi fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan kuota yang meningkat signifikan, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk mendapatkan pengalaman kerja praktis, meningkatkan kompetensi, dan mempercepat penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Inisiatif ini dipandang krusial dalam mempersiapkan angkatan kerja yang adaptif dan berdaya saing tinggi di tengah dinamika ekonomi global.

Selain program magang, pemerintah juga akan melanjutkan program pelatihan vokasi dengan target 300.000 peserta di tahun 2027. Program vokasi ini dirancang untuk memperkuat kompetensi angkatan kerja melalui prinsip "link and match", memastikan bahwa keterampilan yang diajarkan selaras dengan kebutuhan riil dunia usaha dan industri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara kualifikasi lulusan dan permintaan pasar kerja, sehingga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih efisien.
Tidak hanya fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintah juga memperpanjang berbagai insentif fiskal yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Salah satunya adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh sektor, tidak terbatas pada sektor padat karya atau pariwisata saja, dan ditargetkan akan dinikmati oleh sekitar 7,5 juta pekerja.
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji perbaikan angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan disesuaikan dengan tingkat inflasi. Perhitungan ini sedang dimatangkan bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan relevansi dan keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan dilanjutkan pada tahun mendatang, memberikan perlindungan sosial yang lebih terjangkau bagi pekerja.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah juga akan diperpanjang hingga tahun 2027. Insentif ini memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar tanpa dikenakan PPN. Sementara itu, untuk pembelian rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung PPN atas dasar pajak maksimal hingga Rp 2 miliar, memberikan dorongan signifikan bagi sektor properti dan akses kepemilikan rumah.
Pemerintah juga akan menyesuaikan pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan selama enam bulan. Skema JKP akan disesuaikan berdasarkan tingkatan gaji. Pekerja dengan gaji di bawah Rp 2,3 juta akan menerima JKP penuh sebesar Rp 2,3 juta selama enam bulan. Bagi mereka yang bergaji antara Rp 2,3 juta hingga kurang dari Rp 3,6 juta, JKP yang diberikan juga sebesar Rp 2,3 juta. Sementara itu, kelompok pekerja dengan gaji di atas Rp 3,8 juta akan mendapatkan JKP sebesar 60% dari upah mereka selama enam bulan. Rincian lebih lanjut mengenai skema ini masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Sebagai program baru, pemerintah akan meluncurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta. Program ini menawarkan bunga KPR sebesar 6% dan memungkinkan pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta. Sebelumnya, program serupa lebih banyak menyasar pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, namun kini diperluas untuk mencakup segmen pekerja berpenghasilan tetap, memperluas akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak kalangan.
Terakhir, pemerintah juga berencana membuat standar baru untuk industri perhiasan. Regulasi baru ini akan memungkinkan industri memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kemurnian 99,9%, merevisi aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk kemurnian 99,99%. Perbaikan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan dukungan lebih besar bagi industri perhiasan nasional. Seluruh kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2027.