Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    01-10-2026 - 04.36

    Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja

    01-10-2026 - 04.20

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    01-10-2026 - 02.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik
    • Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    • Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja
    • Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis
    • Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur
    • 150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar
    • Strategi Besar Indonesia Kuasai Digital Asia
    • Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

      01-10-2026 - 04.36

      Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja

      01-10-2026 - 04.20

      Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

      01-10-2026 - 02.35

      Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

      01-10-2026 - 02.06

      Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

      01-10-2026 - 01.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak

    Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak

    Ekonomi 30-09-2026 - 20.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak

    Eranusantara.co – Kabar melegakan datang bagi jutaan pekerja di Indonesia yang selama ini mengandalkan penghasilan bulanan di kisaran angka menengah ke bawah. Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan terus berlanjut hingga tahun mendatang.

    Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di seluruh tanah air.

    Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam keterangannya, Airlangga mengungkapkan bahwa fasilitas pengurangan pajak ini tidak hanya sekadar perpanjangan masa berlaku, tetapi juga membawa perubahan signifikan pada cakupan penerimanya. Jika sebelumnya kebijakan ini terasa sangat terbatas, ke depannya cakupan manfaatnya akan jauh lebih luas dan inklusif.

    "Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta, ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (30/9/2026).

    Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah adanya perluasan kriteria penerima manfaat. Pada periode sebelumnya, insentif pajak ini hanya menyasar sektor-sektor tertentu yang dianggap sangat rentan, seperti industri padat karya, sektor pariwisata, serta bisnis perhotelan, restoran, dan kafe. Fokus utama pemerintah sebelumnya adalah menjaga keberlangsungan sektor-sektor yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja massal.

    Namun, memasuki tahun depan, pemerintah memutuskan untuk menghapus batasan sektor tersebut. Artinya, tidak ada lagi sekat industri bagi para pekerja yang ingin menikmati keringanan pajak ini. Selama seorang karyawan memiliki penghasilan di bawah ambang batas Rp 10 juta per bulan, mereka berhak mendapatkan fasilitas tersebut tanpa memandang di bidang apa mereka bekerja.

    "Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," tambah Airlangga menjelaskan transformasi kebijakan tersebut.

    Langkah pemerintah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk menjaga konsumsi domestik tetap kuat. Dengan berkurangnya potongan pajak pada gaji bulanan, pekerja memiliki sisa pendapatan (disposable income) yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memicu perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.

    Bagi sekitar 7,5 juta pekerja yang akan menikmati fasilitas ini, kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Perluasan cakupan ke seluruh sektor industri menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial melalui instrumen fiskal yang lebih merata bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. Melansir laporan dari eranusantara.co, kebijakan ini diharapkan dapat terus berjalan efektif hingga masa pajak mendatang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    Ekonomi 01-10-2026 - 04.36

    Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 04.20

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.35

    Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.