Eranusantara.co – Kabar melegakan datang bagi jutaan pekerja di Indonesia yang selama ini mengandalkan penghasilan bulanan di kisaran angka menengah ke bawah. Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan terus berlanjut hingga tahun mendatang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di seluruh tanah air.

Dalam keterangannya, Airlangga mengungkapkan bahwa fasilitas pengurangan pajak ini tidak hanya sekadar perpanjangan masa berlaku, tetapi juga membawa perubahan signifikan pada cakupan penerimanya. Jika sebelumnya kebijakan ini terasa sangat terbatas, ke depannya cakupan manfaatnya akan jauh lebih luas dan inklusif.
"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta, ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (30/9/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah adanya perluasan kriteria penerima manfaat. Pada periode sebelumnya, insentif pajak ini hanya menyasar sektor-sektor tertentu yang dianggap sangat rentan, seperti industri padat karya, sektor pariwisata, serta bisnis perhotelan, restoran, dan kafe. Fokus utama pemerintah sebelumnya adalah menjaga keberlangsungan sektor-sektor yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja massal.
Namun, memasuki tahun depan, pemerintah memutuskan untuk menghapus batasan sektor tersebut. Artinya, tidak ada lagi sekat industri bagi para pekerja yang ingin menikmati keringanan pajak ini. Selama seorang karyawan memiliki penghasilan di bawah ambang batas Rp 10 juta per bulan, mereka berhak mendapatkan fasilitas tersebut tanpa memandang di bidang apa mereka bekerja.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," tambah Airlangga menjelaskan transformasi kebijakan tersebut.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk menjaga konsumsi domestik tetap kuat. Dengan berkurangnya potongan pajak pada gaji bulanan, pekerja memiliki sisa pendapatan (disposable income) yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memicu perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.
Bagi sekitar 7,5 juta pekerja yang akan menikmati fasilitas ini, kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Perluasan cakupan ke seluruh sektor industri menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial melalui instrumen fiskal yang lebih merata bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. Melansir laporan dari eranusantara.co, kebijakan ini diharapkan dapat terus berjalan efektif hingga masa pajak mendatang.