EraNusantara – Jakarta, sebuah langkah tegas diambil pemerintah Indonesia dalam menanggulangi krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap melanda. Lima perusahaan pengelola konsesi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah secara resmi dicabut izin operasinya. Keputusan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sinyal kuat penegakan hukum yang berpotensi menciptakan gelombang perubahan signifikan dalam lanskap ekonomi dan tata kelola lingkungan di sektor kehutanan dan perkebunan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam keterangan resminya yang diterima eranusantara.co pada Selasa (22/9/2026), mengungkapkan bahwa total luas konsesi dari kelima entitas bisnis tersebut mencapai angka fantastis, yakni 92.464 hektare. Perusahaan-perusahaan yang terdampak oleh keputusan drastis ini meliputi:

- PT Wana Lestari Jaya, beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
- PT Prima Multi Buana, di Banjar, Kalimantan Selatan, mengelola 11.882 hektare.
- PT Pancaran Wana Nusa, berlokasi di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi seluas 3.812 hektare.
- PT Grace Putri Perdana, yang tersebar di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, memiliki konsesi 28.990 hektare.
- PT Babugus Wahana Lestari, di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.
Ironisnya, dari puluhan ribu hektare konsesi yang mereka kelola, tercatat total luas lahan yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare. Angka ini mungkin terlihat kecil dibandingkan total konsesi, namun dampaknya terhadap ekosistem, kualitas udara, dan kesehatan masyarakat sangat masif. Rincian area terbakar per perusahaan adalah sebagai berikut:
- PT Wana Lestari Jaya: 47,84 hektare.
- PT Prima Multi Buana: 18,20 hektare.
- PT Pancaran Wana Nusa: 497 hektare.
- PT Grace Putri Perdana: 374,99 hektare.
- PT Babugus Wahana Lestari: 231,10 hektare.
"Ini adalah bagian tak terpisahkan dari amanat Bapak Presiden," tegas Raja Juli Antoni. "Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah kepada pelaku kecil, namun juga berani menyentuh pihak-pihak besar di atas." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menerapkan keadilan dalam penegakan regulasi lingkungan, terlepas dari skala atau pengaruh perusahaan.
Raja Juli lebih lanjut menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah konsekuensi langsung dari pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagai pemegang konsesi atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mereka memiliki kewajiban fundamental untuk menjaga kawasan serta memenuhi segala persyaratan yang melekat pada izin yang telah diberikan. "Namun, karena mereka mengabaikan dan tidak peduli terhadap kewajiban tersebut, maka hari ini kelima izin tersebut resmi saya cabut," pungkasnya, menunjukkan ketegasan tanpa kompromi.
Langkah penegakan hukum ini, menurut Raja Juli, diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat. Bukan hanya bagi perusahaan yang terkena sanksi, tetapi juga bagi seluruh entitas bisnis lain di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan. Tujuannya jelas: mencegah tindakan pembakaran lahan atau pembiaran Karhutla di masa mendatang. "Kami berharap ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi perusahaan yang berani melakukan pembakaran atau pembiaran terhadap Karhutla," tutup Raja Juli, menandakan era baru pengawasan lingkungan yang lebih ketat.
Editor: Rockdisc