Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Angin Segar Ekonomi Pedesaan: SK Manajer Koperasi Merah Putih Segera Terbit, Bocoran Gaji dan Tunjangan Bikin Penasaran!

    17-09-2026 - 16.35

    Lebih dari Sekadar Ritel! Alfamart Gelar Aksi Kemanusiaan Akbar di 28 Kota, Libatkan Ribuan Karyawan: Mengapa Ini Penting?

    17-09-2026 - 16.06

    Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!

    17-09-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Angin Segar Ekonomi Pedesaan: SK Manajer Koperasi Merah Putih Segera Terbit, Bocoran Gaji dan Tunjangan Bikin Penasaran!
    • Lebih dari Sekadar Ritel! Alfamart Gelar Aksi Kemanusiaan Akbar di 28 Kota, Libatkan Ribuan Karyawan: Mengapa Ini Penting?
    • Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!
    • Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?
    • Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!
    • GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!
    • Langkah Tak Terduga Dirjen Pajak Guncang Kemenkeu: Minta Pembatalan Perombakan Era Purbaya, Jawaban Menkeu Suahasil Bikin Penasaran!
    • Misteri Rp 120 Triliun: Menkeu Baru ‘Bungkam Seribu Bahasa’, Bos Danantara Siap Bertemu Empat Mata, Ada Apa Sebenarnya?
    • Geger APBN 2027! DPD RI ‘Bisikkan’ Pesan Penting ke Menkeu Suahasil, Nasib Anggaran Daerah Bakal Berubah Drastis?
    • Modal HP, Omzet Bisnis Meroket! Rahasia Konten Viral yang Bikin Calon Pembeli Nggak Bisa Berpaling, Pebisnis Pemula Wajib Tahu!
    Kamis, 17 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Angin Segar Ekonomi Pedesaan: SK Manajer Koperasi Merah Putih Segera Terbit, Bocoran Gaji dan Tunjangan Bikin Penasaran!

      17-09-2026 - 16.35

      Lebih dari Sekadar Ritel! Alfamart Gelar Aksi Kemanusiaan Akbar di 28 Kota, Libatkan Ribuan Karyawan: Mengapa Ini Penting?

      17-09-2026 - 16.06

      Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!

      17-09-2026 - 12.35

      Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?

      17-09-2026 - 12.06

      Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!

      17-09-2026 - 08.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ancaman Serius dari Istana: Prabowo Haramkan Total Pembakaran Hutan, Puluhan Korporasi Terancam Sanksi Berat! Ada Apa Sebenarnya?

    Ancaman Serius dari Istana: Prabowo Haramkan Total Pembakaran Hutan, Puluhan Korporasi Terancam Sanksi Berat! Ada Apa Sebenarnya?

    Ekonomi 16-09-2026 - 22.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ancaman Serius dari Istana: Prabowo Haramkan Total Pembakaran Hutan, Puluhan Korporasi Terancam Sanksi Berat! Ada Apa Sebenarnya?

    EraNusantara – Sebuah instruksi tegas dan menyeluruh baru saja dilontarkan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat virtual yang dipimpinnya langsung dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026), Kepala Negara secara eksplisit melarang keras segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, tanpa toleransi alasan apa pun. Arahan ini menandai babak baru dalam komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi.

    Penekanan utama dalam arahan Presiden adalah penguatan strategi pencegahan. Beliau meminta agar pendekatan proaktif melalui pengolahan lahan tanpa bakar menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah dan kementerian terkait diinstruksikan untuk tidak hanya menyediakan peralatan dan teknologi yang memadai, namun juga memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha di sektor perkebunan, agar beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

    Ancaman Serius dari Istana: Prabowo Haramkan Total Pembakaran Hutan, Puluhan Korporasi Terancam Sanksi Berat! Ada Apa Sebenarnya?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih jauh, Presiden Prabowo menegaskan pelarangan keras terhadap segala bentuk peraturan daerah (perda) yang mungkin melegitimasi pembukaan lahan dengan metode pembakaran, sekalipun atas dasar izin kepala daerah. Ini adalah sinyal kuat bahwa praktik tersebut tidak akan lagi ditoleransi. Sanksi tegas menanti pihak-pihak yang terbukti melakukan atau lalai dalam mencegah insiden karhutla. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam laporannya bahkan menyebutkan adanya lebih dari 95 korporasi yang terindikasi melanggar, sebuah angka yang menggarisbawahi skala permasalahan dan potensi implikasi hukum serta ekonomi yang serius bagi sektor korporasi.

    Selain fokus pada isu karhutla yang krusial, rapat kabinet virtual tersebut juga menyoroti penanganan sejumlah bencana dan insiden darurat lainnya. Agenda pembahasan mencakup kecelakaan kapal KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa, upaya pencarian orang hilang di Selat Sunda, serta langkah-langkah penanganan pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Terkait insiden KMP Virgo Transport 8, Presiden menginstruksikan agar operasi pencarian korban dimaksimalkan tanpa henti. Menteri Perhubungan diminta untuk terus menjalin komunikasi transparan dan memberikan informasi terkini kepada keluarga korban. Selain pemenuhan hak-hak keluarga korban, investigasi mendalam dan objektif terhadap penyebab kecelakaan juga menjadi prioritas guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

    Sementara itu, untuk penanganan pascagempa di NTT, Presiden Prabowo menekankan percepatan proses pemulihan dan rekonstruksi. Bantuan stimulan bagi warga terdampak, penyediaan hunian sementara yang layak, hingga pembangunan kembali infrastruktur dan rumah-rumah yang rusak parah menjadi fokus utama. Ini adalah upaya komprehensif untuk memulihkan kehidupan masyarakat dan membangun kembali ketahanan wilayah dari dampak bencana.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Angin Segar Ekonomi Pedesaan: SK Manajer Koperasi Merah Putih Segera Terbit, Bocoran Gaji dan Tunjangan Bikin Penasaran!

    Ekonomi 17-09-2026 - 16.35

    Lebih dari Sekadar Ritel! Alfamart Gelar Aksi Kemanusiaan Akbar di 28 Kota, Libatkan Ribuan Karyawan: Mengapa Ini Penting?

    Ekonomi 17-09-2026 - 16.06

    Prioritas Utama Terbongkar! Prabowo Blak-blakan Soal Pangan dan Energi, Tapi Ada Isu Krusial Lain yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 17-09-2026 - 12.35

    Terungkap! Di Balik Pertemuan Strategis Airlangga dengan PM Kanada: Kolaborasi Nuklir dan Mineral Kritis Siap Guncang Peta Ekonomi Global?

    Ekonomi 17-09-2026 - 12.06

    Geger! Rute Emas AirAsia Terancam Beralih Tangan? Pemerintah Malaysia Siapkan Skenario Mengejutkan dengan Dua Maskapai Rival!

    Ekonomi 17-09-2026 - 08.35

    GEGER! Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2027 Mencapai 9,5% dari Buruh: Bongkar Tuntas Perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Jadi Kunci!

    Ekonomi 17-09-2026 - 08.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0612 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.