EraNusantara – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi pergeseran konsumen emas dari gerai resminya. Kecemasan ini muncul menyusul implementasi kebijakan pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang dikhawatirkan mendorong pembeli beralih ke pedagang lain yang tidak memiliki kewajiban serupa.
Regulasi tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, secara eksplisit mewajibkan Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menyetorkan data penjualan emas dan perak. Data yang wajib dilaporkan setiap bulan meliputi identitas pembeli (NPWP/NIK), berat dan jumlah emas, harga dan total transaksi, alamat pembeli, serta lokasi butik pembelian. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ini sebagai bagian penting dari transparansi dan tata kelola industri yang baik. Namun, ia menyoroti potensi disparitas dalam implementasi kewajiban pelaporan antara Antam dengan entitas perusahaan lainnya.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026), Untung mengungkapkan bahwa sejumlah konsumen dilaporkan merasa keberatan, yang kemudian berujung pada pengalihan transaksi dari gerai resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama. "Saat ini tren penjualan emas Antam tengah menunjukkan grafik penurunan. Respons pasar terhadap mandat ILAP ini menjadi perhatian serius kami. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," jelas Untung, seperti dikutip dari eranusantara.co.
Dampak dari potensi pergeseran konsumen ini bukan sekadar ancaman terhadap kinerja penjualan Antam semata. Lebih jauh, kekhawatiran muncul bahwa transaksi emas akan bergeser dari kanal formal yang tercatat rapi menuju jalur perdagangan yang tingkat pengawasannya belum tentu setara, bahkan berpotensi lebih longgar. "Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama," imbuh Untung, menekankan urgensi penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas. Antam berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata, tidak hanya fokus pada Antam dan anak perusahaannya, demi menjaga iklim persaingan yang sehat dan mencegah munculnya pasar gelap yang sulit diawasi.
Editor: Rockdisc