EraNusantara – Kabar penting datang dari sektor ekonomi digital Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dikenakan pada transaksi di platform marketplace. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus ini, kini diundur hingga 1 November 2026. Penundaan ini, menurut pemerintah, adalah langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian khusus.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, mengonfirmasi bahwa penundaan ini berimplikasi pada pembatalan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Nantinya, proses penunjukan kembali akan dilakukan menjelang tanggal pemberlakuan yang baru. Bagi para pedagang dalam negeri yang terlanjur dipungut pajak oleh platform e-commerce, DJP memastikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya oleh marketplace terkait.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," demikian keterangan resmi dari DJP. Ini menegaskan bahwa esensi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi landasan kebijakan ini tetap berlaku, hanya saja jadwal implementasinya yang bergeser.
Sebelumnya, eranusantara.co mencatat bahwa pemerintah telah menunjuk empat raksasa marketplace di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, pada 1 Juli 2026, sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut pajak ini. Mereka diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem internal mereka.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, sebelumnya mengungkapkan optimisme bahwa kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dari potensi penerimaan yang berkisar Rp 8-12 triliun per tahun, diharapkan bisa meningkat hingga 100%, mencapai Rp 16-24 triliun per tahun. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan akurasi data di sistem Coretax menjadi target utama dari implementasi pemungutan pajak ini.
Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan perspektif lain yang menjadi alasan utama penundaan. Ia menegaskan bahwa sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. "Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya.
Purbaya menambahkan, keputusan ini tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang pada kuartal II-2026 mencapai 5,29%. Variabel lain seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan volume pembelian ritel juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu yang paling tepat untuk implementasi kebijakan fiskal ini.
Penundaan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan strategi fiskal, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perdagangan digital yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Keputusan ini memberikan waktu lebih bagi pelaku usaha dan konsumen untuk beradaptasi, sembari menunggu kondisi ekonomi makro yang lebih kondusif.
Editor: Rockdisc