Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?

    22-09-2026 - 16.35

    22-09-2026 - 16.06

    Langit Iran Tertutup Rapat! Washington Keluarkan Ultimatum Mengerikan: Siapa Berani Bantu, Siap-siap Didepak dari Sistem Dolar Global!

    22-09-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?
    • Langit Iran Tertutup Rapat! Washington Keluarkan Ultimatum Mengerikan: Siapa Berani Bantu, Siap-siap Didepak dari Sistem Dolar Global!
    • Rahasia di Balik Gelombang Baju Bekas Ilegal yang Tak Pernah Surut: Kepala Bea Cukai Ungkap Tiga Faktor Utama, Salah Satunya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
    • Terungkap! Ribuan Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Ini Bocoran Dampak Fantastisnya bagi Ekonomi Desa dan Subsidi Rakyat!
    • Beras Premium Mendadak Lenyap dari Ritel Modern: Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan Tunjuk ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Guyur 300.000 Ton! Ada Apa Sebenarnya di Balik Kekosongan Ini?
    • Geger! Rak Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Mentan Blak-blakan Ungkap ‘Mafia’ dan Perintahkan Bulog Lakukan Ini!
    • Bogor Siap Melejit! Investasi Rp 10 Miliar dari Singapura Mengalir Deras, Sektor Ekonomi Lokal dan UMKM Bakal Ketiban Durian Runtuh?
    • Omzet Melejit, Tapi Laporan Keuangan Berantakan? Jangan Panik! Rahasia Bisnis Jasa Tetap Cuan dan Rapi Kini Terkuak!
    Selasa, 22 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?

      22-09-2026 - 16.35

      22-09-2026 - 16.06

      Langit Iran Tertutup Rapat! Washington Keluarkan Ultimatum Mengerikan: Siapa Berani Bantu, Siap-siap Didepak dari Sistem Dolar Global!

      22-09-2026 - 12.35

      Rahasia di Balik Gelombang Baju Bekas Ilegal yang Tak Pernah Surut: Kepala Bea Cukai Ungkap Tiga Faktor Utama, Salah Satunya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

      22-09-2026 - 12.06

      22-09-2026 - 08.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger! Pajak Belanja Online Batal Berlaku Agustus Ini, Kemenkeu Bongkar Alasan Ekonomi di Balik Penundaan Hingga November 2026! Apa Kabar Uang Anda?

    Geger! Pajak Belanja Online Batal Berlaku Agustus Ini, Kemenkeu Bongkar Alasan Ekonomi di Balik Penundaan Hingga November 2026! Apa Kabar Uang Anda?

    Ekonomi 06-08-2026 - 12.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger! Pajak Belanja Online Batal Berlaku Agustus Ini, Kemenkeu Bongkar Alasan Ekonomi di Balik Penundaan Hingga November 2026! Apa Kabar Uang Anda?

    EraNusantara – Kabar penting datang dari sektor ekonomi digital Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dikenakan pada transaksi di platform marketplace. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus ini, kini diundur hingga 1 November 2026. Penundaan ini, menurut pemerintah, adalah langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian khusus.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, mengonfirmasi bahwa penundaan ini berimplikasi pada pembatalan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Nantinya, proses penunjukan kembali akan dilakukan menjelang tanggal pemberlakuan yang baru. Bagi para pedagang dalam negeri yang terlanjur dipungut pajak oleh platform e-commerce, DJP memastikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya oleh marketplace terkait.

    Geger! Pajak Belanja Online Batal Berlaku Agustus Ini, Kemenkeu Bongkar Alasan Ekonomi di Balik Penundaan Hingga November 2026! Apa Kabar Uang Anda?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," demikian keterangan resmi dari DJP. Ini menegaskan bahwa esensi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi landasan kebijakan ini tetap berlaku, hanya saja jadwal implementasinya yang bergeser.

    Sebelumnya, eranusantara.co mencatat bahwa pemerintah telah menunjuk empat raksasa marketplace di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, pada 1 Juli 2026, sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut pajak ini. Mereka diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem internal mereka.

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, sebelumnya mengungkapkan optimisme bahwa kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dari potensi penerimaan yang berkisar Rp 8-12 triliun per tahun, diharapkan bisa meningkat hingga 100%, mencapai Rp 16-24 triliun per tahun. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan akurasi data di sistem Coretax menjadi target utama dari implementasi pemungutan pajak ini.

    Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan perspektif lain yang menjadi alasan utama penundaan. Ia menegaskan bahwa sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. "Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya.

    Purbaya menambahkan, keputusan ini tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang pada kuartal II-2026 mencapai 5,29%. Variabel lain seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan volume pembelian ritel juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu yang paling tepat untuk implementasi kebijakan fiskal ini.

    Penundaan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan strategi fiskal, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perdagangan digital yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Keputusan ini memberikan waktu lebih bagi pelaku usaha dan konsumen untuk beradaptasi, sembari menunggu kondisi ekonomi makro yang lebih kondusif.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?

    Ekonomi 22-09-2026 - 16.35

    Ekonomi 22-09-2026 - 16.06

    Langit Iran Tertutup Rapat! Washington Keluarkan Ultimatum Mengerikan: Siapa Berani Bantu, Siap-siap Didepak dari Sistem Dolar Global!

    Ekonomi 22-09-2026 - 12.35

    Rahasia di Balik Gelombang Baju Bekas Ilegal yang Tak Pernah Surut: Kepala Bea Cukai Ungkap Tiga Faktor Utama, Salah Satunya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

    Ekonomi 22-09-2026 - 12.06

    Ekonomi 22-09-2026 - 08.35

    Terungkap! Ribuan Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Ini Bocoran Dampak Fantastisnya bagi Ekonomi Desa dan Subsidi Rakyat!

    Ekonomi 22-09-2026 - 08.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.