EraNusantara – Kabar baik berembus bagi ratusan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tengah menghadapi dilema pelik: kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengisyaratkan adanya peluang suntikan dana tambahan dari pemerintah pusat. Situasi ini muncul akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak signifikan pada kemampuan finansial Pemda.
Purbaya menjelaskan, sejak kebijakan pemotongan TKD diberlakukan, Kementerian Keuangan secara intensif memantau kondisi keuangan seluruh Pemda. Dari hasil monitoring awal, teridentifikasi sekitar 490 daerah yang berpotensi besar memerlukan uluran tangan dana dari pusat untuk menutupi beban gaji. "Peluang untuk mendapatkan tambahan dana itu terbuka lebar bagi sekitar 490 daerah. Namun, keputusan final sepenuhnya berada di tangan Bapak Presiden," tegas Purbaya saat ditemui di Gedung Pacific Century Place, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).

Isyarat positif dari Menkeu ini sejalan dengan desakan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Sehari sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Mendagri Tito secara khusus meminta Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemda yang berhak. Menurut Tito, percepatan DBH krusial untuk meringankan beban keuangan daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. "Kami memohon agar DBH dapat segera dicairkan untuk membantu daerah menutupi belanja pegawainya," ujar Tito saat itu, seperti dilansir eranusantara.co.
Situasi ini menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi banyak Pemda pasca penyesuaian TKD. Ketergantungan pada dana transfer pusat menjadi sangat vital, terutama untuk pos belanja rutin seperti gaji pegawai yang merupakan hak dasar. Dengan potensi bantuan ini, diharapkan stabilitas keuangan daerah dapat terjaga dan kesejahteraan ribuan pegawai di daerah tidak terganggu.
Kini, bola panas keputusan ada di tangan Presiden. Kebijakan yang akan diambil diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi 490 Pemda yang menanti kepastian, sekaligus menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh pelosok negeri.
Editor: Rockdisc