EraNusantara – Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono mengeluarkan peringatan keras yang berpotensi mengguncang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), Sudaryono secara tegas melarang penggunaan barang-barang bersubsidi negara dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan disertai ancaman penutupan dapur bagi pihak yang kedapatan melanggar.
"Tidak boleh. Dapur MBG dilarang keras menggunakan Minyakita, gas LPG 3 kilogram (gas melon), maupun beras SPHP," ujar Sudaryono, menekankan bahwa barang-barang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan subsidi, bukan untuk program pemerintah yang memiliki alokasi anggaran sendiri. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas program subsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang memang berhak.

Sebagai bentuk pengawasan yang transparan dan akuntabel, BGN membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan melalui media sosial jika menemukan dapur MBG yang membandel menggunakan barang subsidi. Sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan operasional dapur akan diterapkan tanpa kompromi bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan. "Jika ada yang ngeyel dan bandel, dapurnya akan kami tutup. Ini bukan main-main," tegasnya, menunjukkan keseriusan BGN dalam menegakkan aturan.
Lebih dari sekadar larangan penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga menyoroti aspek ekonomi yang lebih luas dari program MBG. Ia mengingatkan para pengelola dapur agar tidak memanfaatkan fluktuasi harga bahan pangan di pasar untuk merugikan produsen kecil, khususnya peternak. Sebagai contoh, ketika harga telur di tingkat peternak sempat anjlok hingga kisaran Rp 12.000-Rp 15.000 per kilogram, para kepala dapur MBG diwajibkan untuk tetap membeli telur dengan mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP), yang saat itu berada di angka Rp 25.000 per kilogram.
Langkah ini, menurut Sudaryono, adalah strategi BGN untuk menjadikan program MBG sebagai instrumen stabilisasi harga yang efektif. "Program MBG harus berfungsi optimal sebagai stabilisator harga untuk melindungi peternak kecil agar tidak dirugikan oleh gejolak pasar," jelasnya. Dengan demikian, MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keseimbangan ekonomi di sektor pangan, memastikan keberlanjutan usaha para produsen lokal.
Kebijakan ganda ini menunjukkan komitmen BGN untuk menjalankan program MBG dengan prinsip akuntabilitas fiskal dan keadilan ekonomi. Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan program ini dapat berjalan sesuai koridor, memberikan manfaat gizi tanpa menyelewengkan subsidi dan sekaligus menjadi penopang ekonomi bagi sektor pertanian dan peternakan nasional, seperti yang dilansir eranusantara.co.
Editor: Rockdisc