EraNusantara – Jakarta – Tonggak sejarah baru dalam lanskap ekonomi Indonesia telah ditorehkan minggu lalu, tepatnya Selasa (21/7), dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang. Kehadiran PFII digadang-gadang akan menjadi magnet baru bagi investasi global, namun satu pertanyaan besar mengemuka di benak publik dan para pengamat ekonomi: dari mana modal awal untuk lembaga sebesar ini akan didapatkan, mengingat komitmen pemerintah untuk tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Berdasarkan dokumen resmi UU PFII yang telah beredar luas, skema pendanaan awal Lembaga Pengelola (LP) PFII memang dirancang dengan diversifikasi sumber yang inovatif, jauh dari kesan membebani kas negara secara langsung. Pasal 24 Ayat (1) UU PFII secara eksplisit menyebutkan beberapa pilar utama pendanaan.

Salah satu sumber krusial adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara. Investasi dari Danantara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UU PFII, merupakan "investasi khusus" pada LP PFII. Ini menunjukkan komitmen strategis dari entitas pengelola investasi negara untuk mendukung inisiatif besar ini.
Namun, Danantara bukan satu-satunya penopang. UU tersebut juga membuka keran pendanaan dari berbagai sumber lain yang sah. Modal awal LP PFII juga dapat berasal dari badan usaha, yang menunjukkan potensi partisipasi sektor swasta. Selain itu, barang milik negara atau daerah yang dipindahtangankan melalui mekanisme hibah juga diakui sebagai aset awal LP PFII, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut. Sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dimungkinkan, memberikan fleksibilitas dalam menggalang modal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa pembangunan PFII tidak akan sepenuhnya mengandalkan APBN. Ia menjelaskan bahwa investor dan Danantara akan menjadi tulang punggung pendanaan utama. "Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA yang dikutip eranusantara.co, Selasa (21/7).
Meskipun demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya peran APBN dalam skenario tertentu. "Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi special case," tambahnya, mengindikasikan APBN sebagai jaring pengaman sementara untuk kebutuhan operasional tertentu, bukan sebagai sumber utama pembangunan infrastruktur.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Pasal 25 Ayat (1) UU PFII mewajibkan Dewan PFII untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran peruntukan modal awal kepada Presiden. Persetujuan ini harus diperoleh paling lambat 30 hari setelah pencairan dana. Rencana kerja dan anggaran ini, sesuai Ayat (2), mencakup biaya pra-operasional dan pembentukan berbagai entitas di bawah PFII, seperti LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan PFII. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Dewan PFII.
Lebih lanjut, Pasal 26 UU PFII menjelaskan bahwa investasi khusus yang diterima LP PFII dalam bentuk dana tunai pada tahap awal telah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga. Dana ini akan mencakup pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PFII, meliputi Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, hingga perangkat pendukung seluruh lembaga tersebut.
Menariknya, untuk Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi SDM dapat bersumber dari APBN. Pengajuan APBN untuk mendukung operasional PFII ini akan dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (3).
Dengan skema pendanaan yang beragam dan strategis ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membangun pusat finansial berkelas internasional tanpa harus sepenuhnya menguras APBN, melainkan dengan mengoptimalkan investasi dari berbagai pihak dan menempatkan APBN sebagai mitigasi risiko dalam kasus-kasus tertentu. Ini adalah langkah ambisius yang patut dicermati perkembangannya.
Editor: Rockdisc