EraNusantara – Kabar gembira datang dari sektor pangan nasional, khususnya terkait harga minyak goreng. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan optimis menyatakan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar minimal 35% yang disalurkan melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan telah terbukti ampuh dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran. Klaim ini diperkuat dengan data signifikan: hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp 15.961 per liter, mengalami penurunan impresif sebesar 5,45% dibandingkan posisi Rp 16.881 per liter pada 24 Desember 2025, sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh.
Keberhasilan ini, menurut Mendag Budi, adalah buah dari strategi distribusi DMO yang solid, menjamin pasokan merata hingga ke pelosok negeri. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa realisasi distribusi DMO bahkan telah melampaui target minimal yang ditetapkan. Hingga 10 April 2026, penyaluran DMO mencapai sekitar 49,45%, jauh di atas ketentuan minimum 35% yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima eranusantara.co pada Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan, angka 35% sejatinya adalah batas minimal yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Ini berarti, realisasi DMO memiliki potensi untuk melampaui ambang batas tersebut, terutama jika didukung oleh volume ekspor produk turunan kelapa sawit yang memadai, seperti yang terjadi saat ini. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus membuka ruang peningkatan distribusi DMO, selama kesiapan pasokan dapat dijamin.
Kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sendiri merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membentengi pasar domestik dari gejolak harga dan pasokan minyak goreng. Melalui skema ini, produsen dan eksportir diwajibkan berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Budi juga meluruskan persepsi publik: Minyakita bukanlah produk minyak goreng bersubsidi. Sebaliknya, ini adalah bentuk kontribusi nyata dari pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor. Penting juga untuk diingat, Minyakita bukanlah satu-satunya indikator tunggal ketersediaan atau harga minyak goreng di pasar, dan pasokannya sangat bergantung pada realisasi DMO.
"Saat ini, tidak ada indikasi kelangkaan minyak goreng di pasar. Pasokan secara keseluruhan aman karena masyarakat masih memiliki opsi minyak goreng premium dan berbagai merek sekunder (second brand) lainnya," jelas Budi. Ia menambahkan, ketersediaan Minyakita memang erat kaitannya dengan volume ekspor. "Jika volume ekspor tidak banyak, maka pasokan DMO yang dialokasikan untuk Minyakita juga akan menyesuaikan," imbuhnya, memberikan gambaran tentang dinamika pasokan.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak segan menerapkan "tongkat" pengawasan. Mendag Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita. Langkah ini krusial untuk memastikan pasokan tetap stabil dan harga tidak melonjak di tingkat konsumen. Koordinasi intensif dengan para pelaku usaha juga terus diperkuat guna mencegah gangguan pasokan.
Hasil pengawasan Kemendag menunjukkan adanya delapan produsen dan eksportir (baik produsen maupun non-produsen) minyak goreng yang terbukti tidak memenuhi kewajiban DMO. "Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan entitas tersebut adalah penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Mendag Budi, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Tak hanya itu, dua pelaku usaha lain, yakni satu produsen dan satu distributor, juga tak luput dari sanksi. Mereka kedapatan melanggar ketentuan dengan menjual Minyakita di atas harga Domestic Price Obligation (DPO) serta belum memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). "Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan permintaan agar pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya, menekankan pentingnya kepatuhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, memberikan gambaran lebih detail mengenai kondisi pasar. Ia menyatakan bahwa stok minyak goreng di tingkat pengecer dan pasar pantauan secara umum aman, dengan harga yang relatif terkendali. Bahkan, 15 provinsi di Indonesia telah berhasil mencatatkan harga Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Namun, Iqbal mengakui adanya tantangan, yaitu disparitas harga yang masih terjadi di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur, di mana harga bisa lebih dari 10% di atas HET.
"Kemendag terus mencermati dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat. Oleh karena itu, optimalisasi penyaluran melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, akan terus digenjot," imbuh Iqbal. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng merek sekunder (second brand) sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat, guna menjaga keseimbangan pasokan di pasar. Masyarakat dapat memantau perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya secara real-time melalui situs resmi https://sp2kp.kemendag.go.id/.
Editor: Rockdisc